Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:49 WIB

1,16 Juta Kendaraan Bermotor di Sumbar Mati Pajak

Padang, Sinyalnews.com,- Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini. “Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.

Menurutnya penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes. Pol. Hilman Wijaya, mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani : Reses Merupakan Media Menjaring Aspirasi Masyarakat

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga :  SMKN 9 Padang Gelar Kegiatan Tangkas Kreativitas Prestasi 2024

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Anshrullah didampingi Kadis DKP Sumbar, saat memimpim rapat pem bahasan masalah kelautan dan perikanan. Ist

BERITA

Satgas Yonif 122/TS Menggelar Pelayanan Kesehatan di Balai Kampung dan Mendatangi Rumah Warga

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem: Dibukanya Jalan Di Bukit Catu Selumbung Menjadi Objek Wisata Baru Masa Depan

BERITA

Aznem Varia Velly, Caleg Perempuan Golkar Bertekad Lolos ke Parlemen

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gelar Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum untuk Pengasuh Pondok Pesantren

BERITA

Kampung Koto Panjang Nagari Sungai Tunu Utara Diduga Gawat Narkoba Jenis Sabu, APH Diminta Segera Bertindak!!!

ARTIKEL

Desrio Putra : DPD RI Sarana Perjuangan Saya Bagi Kepentingan Sumbar