Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:49 WIB

1,16 Juta Kendaraan Bermotor di Sumbar Mati Pajak

Padang, Sinyalnews.com,- Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini. “Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.

Menurutnya penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes. Pol. Hilman Wijaya, mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Baca Juga :  Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga :  Ketua Kwarda 03 Gerakan Pramuka Sumbar Datangi Kemah Bela Negara Tingkat Daerah Tahun 2023 Menggunakan Jetski

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga Antusias, 200 Paket Takjil Yang Disediakan Golkar Sumbar Habis Dibagikan

BERITA

Cegah Dampak Kabut Asap, Kerusakan Lingkungan, Polres Pessel Tanam 10 juta Pohon

ARTIKEL

Haornas 2023, Dinparbudpora Gelar Walikota Cup Antar Kelurahan September Mendatang

BERITA

Edy Oktafiandi:Apresiasi PadangTV Gelar Sumarak Takbiran Bersama Kemenag Kota Padang, Berikut Penuturannya

BADAN NEGARA

AKP Afrino : Babinkamtibmas Garda Terdepan Membangun Empati Masyarakat Terhadap Polri

BERITA

Sambut Ramadhan dan Peringati Isra Mi’raj, IKWI Sumbar Hadirkan Ustad

ARTIKEL

Panglima TNI: Kebanggaan Bagi Saya Bisa Mengunjungi Korem 132/Tdl

BERITA

SMKN 8 Padang Juara Turnamen Futsal Danrem 032/Wirabraja Cup 2023