Populasi Ikan Bilih di Danau Singkarak Terancam, Penggunaan Bagan Kembali Meningkat
Padang, Sinyalnews.con – Populasi ikan bilih yang merupakan ikan endemik Danau Singakarak, kian terancam. Pasalnya, penggunaan bagan atau jaring angkat dengan jala rapat yang beroperasi di danau tersebut jumlahnya kembali meningkat.
Tak hanya itu, banyaknya jumlah jaring angkat juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional di Singkarak karena tangkapannya terus merosot.
Perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021.
“Data terakhir hingga September 2022, tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakan, hal tesebut sudah disampaikannya dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Aula DKP Sumbar, Senin (14/11).
Kondisi itu dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di danau yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan itu.
“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat. Tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Desniarti.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mendukung upaya penertiban penggunaan bagan atau jaring angkat dengan jala yang rapat tersebut, karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan bilih di Singkarak. Oleh sebab itu, gubernur minta agar dilakukan identifikasi pemilik 50 unit bagan tersebut, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.
“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi ke depan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” ujar gubernur.
Pihaknya juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpur yang melarang keramba jaring apung dan bagan.
“Pengalaman di Nagari Sumpur perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemic kita,” kata gubernur.
Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait. (devi)