Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Saturday, 25 April 2026 - 20:51 WIB

Nama Diseret, Reputasi Diguncang: Owner Cinta Shoes Seret Akun Facebook ke Polisi

Padang Panjang .Sinyalnews.com-Serangan dari media sosial berujung meja hukum. Elva Renita, owner Cinta Shoes, melaporkan akun Facebook bernama Holland Setiawan ke Polres Padangpanjang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan itu resmi masuk pada 23 April 2026 dengan nomor STTLP/65/IV/2026/SPKT. Kuasa hukum Elva dari LBH Justiciabelen menyebut, perkara bermula dari unggahan di grup Facebook Salingka Tanahdatar yang menuding pihak pelapor menuduh istri terlapor sebagai pencuri.

“Postingan itu viral,ratusan komentar, ratusan reaksi. Dampaknya nyata: reputasi klien kami digerus, kepercayaan pelanggan runtuh,” tegas kuasa hukum Jontra Manvi Bakhra dalam konferensi pers, Sabtu (25/4).

Elva membantah tudingan tersebut. Ia mengungkap, kasus yang menyeret nama Iva Putri Pratama, kini istri Holland, sudah selesai secara damai sejak 2024 di Polsek Lima Kaum. Saat itu, Iva masih berstatus karyawan dan mengakui kesalahan setelah terekam CCTV mengambil uang toko. Kesepakatan pengembalian kerugian senilai Rp40 juta pun diteken.

Baca Juga :  Tampil Hebat Dan Terkesima Sebagai Komandan Upacara HAB: Rinaldi Putra Diapresiasi Walikota Padang

“Masalah itu sudah selesai. Tapi sekarang diangkat kembali dengan narasi yang memutarbalikkan fakta,” kata Elva.

Api konflik justru membesar setelah unggahan tersebut menyebar luas. Elva mengaku bukan hanya usaha yang terdampak, tetapi juga tekanan psikologis keluarga akibat komentar liar warganet.

Tak berhenti di sana, keluarga pelapor juga mengklaim adanya rangkaian intimidasi, termasuk dugaan kekerasan yang kini dilaporkan ke Polres Tanahdatar.

Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, memastikan pihaknya akan mengawal dua laporan sekaligus: dugaan pelanggaran UU ITE di Padangpanjang dan kasus kekerasan di Tanahdatar.

Baca Juga :  Arteria Dahlan Kunjungi Pos Pam Jam Gadang, Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023  

“Ini bukan sekadar soal nama baik. Ini soal keadilan yang harus ditegakkan. Kami melihat ada kejanggalan dan akan kami dorong hingga tuntas,” ujar Leon.

Ketua PWI setempat turut menyoroti maraknya sengketa akibat unggahan di ruang digital. Ia mengingatkan, media sosial bukan ruang tanpa batas hukum.

“UU ITE itu jelas ,setiap orang bertanggung jawab atas apa yang dipublikasikan. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat menghakimi tanpa fakta. Ini berbahaya, bisa merusak reputasi orang dan berujung pidana,” tegasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan. Polisi diuji: mampu atau tidak menertibkan liar-liarnya ruang digital yang kian kerap jadi arena penghakiman tanpa fakta.(paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap di Tangkap Polisi

ARTIKEL

Kedatangan Walikota Hendri Arnis dan Istri Disambut Antusias Jajaran Pemko dan Warga Padang Panjang Bahkan Gubernur Mahyeldi

ARTIKEL

Ketua DPW Partai Nasdem Resmikan DPC Partai Nasdem Nanggalo

BERITA

Bupati Agam Hadiri Lomba Tahfiz Al Qur’an Tingkat SD dan Smp Di Lubuk Basung Agam

ARTIKEL

11 ORANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT TERTIMPA TRUCK YANG MENYALIP MOBIL DI KABUPATEN PURWOREJO

ARTIKEL

Kilas Balik Pembantaian PKI 1965, Hari-hari Kelam Pasca-G30S

BERITA

Rekomendasi Ganjar Center, Ada 7 Nama Masuk Daftar Bursa Cawapres

BERITA

Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Sukses Amankan Acara Jateng Berselawat di Batang