Padang Panjang .Sinyalnews.com-Serangan dari media sosial berujung meja hukum. Elva Renita, owner Cinta Shoes, melaporkan akun Facebook bernama Holland Setiawan ke Polres Padangpanjang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan itu resmi masuk pada 23 April 2026 dengan nomor STTLP/65/IV/2026/SPKT. Kuasa hukum Elva dari LBH Justiciabelen menyebut, perkara bermula dari unggahan di grup Facebook Salingka Tanahdatar yang menuding pihak pelapor menuduh istri terlapor sebagai pencuri.
“Postingan itu viral,ratusan komentar, ratusan reaksi. Dampaknya nyata: reputasi klien kami digerus, kepercayaan pelanggan runtuh,” tegas kuasa hukum Jontra Manvi Bakhra dalam konferensi pers, Sabtu (25/4).
Elva membantah tudingan tersebut. Ia mengungkap, kasus yang menyeret nama Iva Putri Pratama, kini istri Holland, sudah selesai secara damai sejak 2024 di Polsek Lima Kaum. Saat itu, Iva masih berstatus karyawan dan mengakui kesalahan setelah terekam CCTV mengambil uang toko. Kesepakatan pengembalian kerugian senilai Rp40 juta pun diteken.
“Masalah itu sudah selesai. Tapi sekarang diangkat kembali dengan narasi yang memutarbalikkan fakta,” kata Elva.
Api konflik justru membesar setelah unggahan tersebut menyebar luas. Elva mengaku bukan hanya usaha yang terdampak, tetapi juga tekanan psikologis keluarga akibat komentar liar warganet.
Tak berhenti di sana, keluarga pelapor juga mengklaim adanya rangkaian intimidasi, termasuk dugaan kekerasan yang kini dilaporkan ke Polres Tanahdatar.
Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, memastikan pihaknya akan mengawal dua laporan sekaligus: dugaan pelanggaran UU ITE di Padangpanjang dan kasus kekerasan di Tanahdatar.
“Ini bukan sekadar soal nama baik. Ini soal keadilan yang harus ditegakkan. Kami melihat ada kejanggalan dan akan kami dorong hingga tuntas,” ujar Leon.
Ketua PWI setempat turut menyoroti maraknya sengketa akibat unggahan di ruang digital. Ia mengingatkan, media sosial bukan ruang tanpa batas hukum.
“UU ITE itu jelas ,setiap orang bertanggung jawab atas apa yang dipublikasikan. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat menghakimi tanpa fakta. Ini berbahaya, bisa merusak reputasi orang dan berujung pidana,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan. Polisi diuji: mampu atau tidak menertibkan liar-liarnya ruang digital yang kian kerap jadi arena penghakiman tanpa fakta.(paulhendri)














