Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH / UMKM

Thursday, 2 March 2023 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira buat tenaga honorer diseluruh Indonesia. Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN November 2023 dibatalkan atau tidak bisa diberlakukan.

“Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN yang ditenggat November 2023 mendatang, dibatalkan” ujar MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Dengan pertimbangan jasa selama mengabdi di lingkungan pemerintahan, MenPAN RB memastikan jika rencana penghapusan tenaga honorer yang sudah meresahkan jutaan tenaga honorer di Indonesia ini tidak akan diberlakukan alias dibatalkan.

MenPAN RB Anas mengatakan jika tahun 2023 ini tenaga honorer tidak akan dihapuskan seperti surat edaran yang beredar sebelumnya.

MenPAN RB Anas menyampaikan jika penghapusan tenaga honorer November 2023, tidak akan terjadi. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat 24 Februari 2023 lalu.

Sebab menurutnya, pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melakukan penghapusan tenaga honorer seperti yang sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan mulai November 2023 mendatang.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) lanjut MenPAN RB Anas, mengarahkan agar penyelesaian persoalan tenaga honorer atau Non ASN ini, harus menemukan solusi yang menjadi jalan tengah. Artinya, selain memang tidak memberatkan pemerintah, solusi yang harus ditemukan pemerintah juga merupakan solusi yang tidak memberatkan tenaga honorer atau Non ASN.

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 215 Perwira Tinggi TNI

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) agar mencari solusi jalan tengah. Sebab presiden juga punya perhatian terhadap penataan tenaga honorer atau Non ASN,” ujar Menteri Anas.

Anas mengatakan, tenaga honorer atau Non ASN sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi, sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan mendukung administrasi pemerintahan. Hal ini menurut Menteri Anas yang menjadi alasan jika pemerintah harus berupaya agar tidak ada penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini.

Namun di sisi lainnya lanjut MenPAN RB Anas, pemerintah saat ini sedang merumuskan opsi jalan tengah yang akan menjadi opsi terbaik. Dengan harapan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintah.

Adapun opsi yang dimaksud, adalah tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin, tidak ada pemberhentian atau penghapusan tenaga honorer

Sebab penataan tenaga honorer atau Non ASN, tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar instansi pemerintah sehingga dibutuhkan koordinasi. Bahkan sebelumnya Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga honorer.

Baca Juga :  Guswardi Tinjau Langsung Ketersediaan Cabe dan Bawang Merah dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan

“Kita (pemerintah) sedang mencoba merumuskan agar ada opsi jalan tengah di mana, pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian. Karena teman-teman Non ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Sesuai data dasar Badan Kepegawaian Nasional (BKN), saat ini jumlah keseluruhan tenaga honorer atau Non ASN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia berjumlah 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang telah dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTM) dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

MenPAN RB Anas juga mengakui, ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Sehingga untuk melakukannya dibutuhkan tenaga honorer atau Non ASN. Maka dari itu, dirinya mengatakan jika rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN tidak bisa dilaksanakan November 2023 ini.

 

“Fakta di lapangan, peran tenaga honorer atau Non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik, kita tidak memungkiri itu,” tutupnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur Pimpin Rakor Penas KTNA XVI 2023

BADAN NEGARA

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

BERITA

Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

ARTIKEL

Kapolda Sumsel Beri Pin Emas dan Piagam Penghargaan kepada Personel Berprestasi

ARTIKEL

Pjs Bupati Solok Selatan Hadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan

BERITA

Jembatan Ujung Tanjung Terancam Tidak Bisa Dilewati

BADAN NEGARA

Jelang Tahun Politik, “Polres Kebumen Bersama Kodim 0709 Kebumen Gelar Apel Sinergitas”

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Bhabinkamtibmas Polsek Sampang Laksanakan Patroli dan Komsos di Desa