Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Saturday, 14 June 2025 - 19:05 WIB

Polresta Cilacap Berhasil Bekuk Pengedar 2.000 Pil Hexymer dan Puluhan Tramadol

CILACAP, 14 Juni 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membekuk seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33) di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sore, setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua botol putih bertuliskan Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol, masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 486.000, satu unit handphone, dompet, tas selempang, serta beberapa kardus kemasan obat.

Baca Juga :  Jemaah Mushola Muhajirin Gunung Sarik Napak Tilas Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Kepada petugas, DN mengaku memperoleh pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sementara pil Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Hexymer dibeli seharga Rp 750.000 per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp 175.000 per kotak berisi lima lembar. DN juga telah sempat menjual beberapa lembar Tramadol seharga Rp 100.000 per lembar.

“Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Penjual Sabu di Cilacap Diringkus Polisi

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu

BERITA

Konsumsi Sabu dan Tembakau Sinte Seorang Pemuda Berurusan dengan Polsi

BERITA

MPC Pemuda Pancasila Padang Pariaman Helat Muscab ke VIII, Ini rangkaian acaranya

BERITA

Pemkab Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan 313 Jemaah Haji Pasbar

BERITA

Sadis, Suami Bunuh Istri di Kubu Raya Karena Curiga Selingkuh

ARTIKEL

TNI AL Perkuat Armada Dengan KRI Brawijaya-320, Kapal Fregat Baru Dari Italia

BERITA

Menjelang Berbuka Puasa, Koramil 10/Gandrungmangu Bagikan Takjil Gratis 

BERITA

Seorang Remaja Terseret Arus Saat Berenang Di Pantai Bunton