Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / PENDIDIKAN / SUMBAR

Tuesday, 18 February 2025 - 09:07 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Guru Ahli Pertama di Lingkungan Kemenag Kota Padang

Padang, SinyalNews.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi melantik dan mengambil sumpah Guru MTsN 3 Kota Padang. Pelantikan dihadiri Kasubbag TU, Para Kasi, Penyelenggara, Pengawas Madrasah/ Sekolah, Kepala KUA dan Kepala MTsN 3 Padang. ASN yang diambil sumpahnya dan menduduki Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama tersebut atas nama Sendra. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Senin, (17/02).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi menyampaikan sesuai dengan amanah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 bahwa setiap ASN yang akan menduduki jabatan fungsional harus dilantik dan disumpah menurut agama dan kepercayaannya, ujarnya.

Seorang guru harus memiliki 4 kompetensi yang mesti dilaksanakan. Pertama kompetensi pedagogik, seorang guru harus bisa mendidik dan mengajar pada siapapun terutama pada peserta didik. Mendidik adalah proses bagaimana bisa memperbaiki dan memberikan contoh mengajarkan sesuatu yang anak tadinya belum tahu menjadi tahu, anak yang tadinya belum baik bisa menjadi baik.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya

Mengajar adalah proses tranformasi transfer ilmu dari anak-anak yang kemarinnya belum menerima ilmu kemudian setelah diberikan pengajaran oleh guru tersebut anak menjadi paham, tahu, pandai, dan Inilah yang harus dilaksanakan saat menjadi seorang guru.

Kedua, yaitu berkaitan dengan kompetensi kepribadian. Kompetensi ini menjadi contoh, menjadi suri tauladan. Kompetensi ini tidak hanya diterapkan kepada peserta didik di sekolah saja, di madarasah saja tetapi juga berlaku di masyarakat.

Ketiga, yaitu kompetensi social, kompetensi ini adalah bagaimana guru bisa berkomunikasi yang baik, jangan menjadi guru yang sombong, tinggi hati, yang tidak mau mengenali lingkungan. Serta yang terakhir adalah kompetensi profesional, guru mampu menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Mampu memahami tugas pokok dan fungsinya,” urainya.

Baca Juga :  Tantangan dan Peluang TPHI, Berikut Penjelasan Edy Oktafiandi

Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag Edy, menyampaikan bahwa tugas guru bukan hanya sekedar mengajar, akan tetapi juga mendidik serta mentransfer nilai-nilai kebaikan kepada anak didiknya. “Guru bukan hanya untuk mengajar, kalau hanya mengajar beberapa aplikasi bisa digunakan.

Misalnya aplikasi ruang guru, dimana aplikasi ini bisa memberikan pengetahuan kepada anak-anak, terangnya.
Kalau hanya sekedar mengajar, guru bisa digantikan oleh mesin, bisa digantikan oleh aplikasi. Tapi yang terpenting tugas guru itu mendidik, transfer of value, mentransfer nilai-nilai yang terpenting, harapnya.
Dan tugas tenaga pendidik harus menjadi teladan bagi anak didik di lingkungan dan masyarakat, ujar Edy menegaskan.

Dipenghujung penuturannnya Edy, menyebutkan bahwa selain itu dalam dunia pendidikan seorang guru juga dituntut untuk memiliki kompetensi pedagogik, antara lain memiliki kemampuan mengajar, memiliki teori motivasi, mengenal anak didik, mengenal lingkungan masyarakat, ungkapnya seraya menyudahi.
HarisTJ

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jaga Rumah Ibadah, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bersama Masyarakat Bersihkan Rumah Ibadah

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Dankodiklat TNI

ARTIKEL

Sembari Komsos, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Motivasi Peternak Ayam Di Wilayah Binaan

BERITA

Pemuda RT 01 RW 08 Goro Bangun Lapangan Futsal Turut Hadir Ketua LPM Kelurahan Gunung Pangilun

BERITA

Usai Divisum, Korban Rudapaksa oleh Gurunya Minta Didampingi LSM Trinusa Batang

BERITA

Sikapi Kenakalan Remaja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Berkoordinasi Dengan Pemdes

BERITA

Kompak dan Hangat, Aparat Kepolisian dan Masyarakat Bersatu di Acara Spesial di Kabupaten Batang

ARTIKEL

Jacob Ereste : Aksi dan Do’a Untuk Hakim MK Agar Kuat dan Berani Memutus Sengketa Pemilu 2024 Secara Adil dan Obyektif