Heboh, BPK Temukan Kelebihan Bayar Sebesar 1,2 Miliyar di Dinas BMCKTR

PADANG.SINYALNEWS.com,- Temuan menggemparkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 24 paket pekerjaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar pada 22 paket pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Temuan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan nilai temuan akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Baca Juga :  Pangdam dan Kapolda Jamin Keamanan Lebaran, Even internasional Hingga Tahapan Pemilu 2023 di Jawa Tengah

BPK menyalahkan Kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh satuan kerjanya.

Selain itu, KPA/PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan juga disorot karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.

Konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengecekan volume pekerjaan terpasang.

Dalam rekomendasinya, BPK mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK.

BPK juga meminta Kepala Dinas BMCTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Lelang 3 Jabatan Esselon II

KPA/PPK dan PPTK juga diminta untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersamasama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ.

Sementara Ketua Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Roni Bose mengatakan, sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. “Gubernur harus memanggil Kadis BMCKTR, Era Sukma Munaf untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kapan perlu berhentikan dia sebagai BMCKTR kalau tidak becus bekerja” ucap Roni

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Polresta Cilacap Berikan Bantuan Pada Korban Angin Puting Beliung Di Kecamatan Bantarsari

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

ARTIKEL

Upacara Bendera Senin Pagi di SMAN 3 Padang ditandai Dengan Pemberian Reward Untuk Siswa Berprestasi

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Inisiator Kegiatan Simulasi Tsunami Fun Drill

BERITA

Jumat Berkah, Polsek kedungwuni Bagikan Nasi Kotak

BERITA

Di Ujung Napas Race ke-11, Hadi Bangkit dan Tumbangkan Tambul dalam Final Paling Dramatis Ramadhan Ceria”

BADAN NEGARA

Babinsa Cilibang Hadiri Pembukaan Liga Sepak Bola U-40 Antar Kecamatan

ARTIKEL

ORMAWA FIK UNP SALURKAN BANTUAN DAN MEMBANTU PEMBERSIHAN RUMAH WARGA TERDAMPAK BENCANA DI KOTA PADANG