Heboh, BPK Temukan Kelebihan Bayar Sebesar 1,2 Miliyar di Dinas BMCKTR

PADANG.SINYALNEWS.com,- Temuan menggemparkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 24 paket pekerjaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar pada 22 paket pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Temuan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan nilai temuan akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Baca Juga :  Maggot BSF dan Lumbung Pangan

BPK menyalahkan Kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh satuan kerjanya.

Selain itu, KPA/PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan juga disorot karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.

Konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengecekan volume pekerjaan terpasang.

Dalam rekomendasinya, BPK mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK.

BPK juga meminta Kepala Dinas BMCTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Jateng Lakukan Penilaian Lomba Satkamling di Kelurahan Kauman Pesona Griya Batang

KPA/PPK dan PPTK juga diminta untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersamasama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ.

Sementara Ketua Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Roni Bose mengatakan, sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. “Gubernur harus memanggil Kadis BMCKTR, Era Sukma Munaf untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kapan perlu berhentikan dia sebagai BMCKTR kalau tidak becus bekerja” ucap Roni

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

BERITA

2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo RI dalam Perkara TPPU

ARTIKEL

Drainase Raksasa 300 Meter lebih di Desa Waenono Mencapai 35%, Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Terus Berupaya Meningkatkan Kualitas Infrastruktur

BERITA

drg. Afando Ekardo, MM: Saya dizalimi

BERITA

Meriah, Tasyakuran HAB Ke 78 Kankemenag Padang Bertabur Hadiah

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Latih melaksanakan MPLS di SD N Karangreja

BADAN NEGARA

Asben Hendri : Kita Optimis Sampai Akhir Tahun 2022 Nilai Eksport Akan Membaik

ARTIKEL

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal