Jakarta, Sinyalnews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr.Ketut Sumadana,SH,MH mengatakan, para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Para saksi yang diperiksa S selaku Solution Manager ZTE dan JR selaku Konsultan Hukum BAKTI,”katanya, Kamis (12/1).
Ditambahkannya, kedua orang saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Hingga kini masih memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,”imbuhnya.