Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Friday, 7 August 2026 - 06:02 WIB

Ketika Investasi Tersandung Tata Ruang: Mencari Jalan Tengah antara LP2B dan Kepastian Hukum

“Dulu disambut dengan peletakan batu pertama yang dihadiri pejabat pemerintah. Kini, investasi putra daerah itu berhadapan dengan persoalan izin, RTRW dan LP2B. Di tengah polemik, pemerintah baru berada di persimpangan: menegakkan aturan atau menjaga kepercayaan investor.

PadangPanjamg.Sinyalnews.kMenanamkan modal di kampung halaman seharusnya menjadi kebanggaan. Membangun lapangan olahraga, menghadirkan ruang bermain anak, membuka kafe, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda ekonomi lokal adalah mimpi yang diharapkan mampu menghidupkan sebuah kota kecil.

Namun, bagi DBox dan Nagura, mimpi itu kini berubah menjadi sebuah persoalan hukum dan tata ruang yang mengundang banyak pertanyaan.

Di atas lahan yang kini berdiri lapangan mini soccer, futsal, kafe, dan playground, tersimpan kisah tentang investasi, birokrasi, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Persoalan yang muncul hari ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai izin usaha.

Ia telah berkembang menjadi diskursus tentang bagaimana negara hadir sejak awal ketika investasi dimulai, dan bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin menanamkan modalnya.

Menurut pengelola, proses investasi tersebut bermula ketika pengukuran lahan dilakukan oleh ATR/BPN. Tidak lama berselang, peletakan batu pertama dilaksanakan dan dihadiri Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sony Budaya Putra, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, unsur pekerjaan umum, serta beberapa anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, menurut pengelola, Penjabat Wali Kota juga berpesan agar keinginan investor membangun di Kota Padang Panjang tidak dipersulit.

Bagi investor, kehadiran pemerintah saat itu dipahami sebagai bentuk dukungan bahwa investasi tersebut dapat berjalan sembari melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan.

Namun perjalanan waktu menghadirkan kenyataan yang berbeda.

Pemerintah Kota Padang Panjang saat ini telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pengelola DBox dan Nagura. Selain persoalan perizinan, lokasi usaha tersebut juga disebut belum sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berada pada kawasan yang dikategorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dokumen lingkungan juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.

Hariadi, salah seorang pengelola DBox dan Nagura, mengatakan pihaknya tidak pernah berniat mengabaikan aturan.

“Kami hanya ingin ikut memajukan Kota Padang Panjang. Kami adalah putra daerah yang memilih berinvestasi di kampung sendiri. Kalau memang ada kekurangan administrasi atau mekanisme yang harus kami tempuh, kami siap mengikuti seluruh arahan pemerintah. Yang kami harapkan hanyalah solusi,” ujarnya.

Baca Juga :  “KEMBALIKAN MARWAH KOTA PADANG PANJANG” Para Pedagang Pasar Menaruh Harapan Besar Pada Hendri Arnis -Allex Saputra

Senada dengan itu, Manajer DBox dan Nagura, Jeri, mengatakan bahwa sejak menerima surat teguran dari Pemerintah Kota Padang Panjang, pihaknya telah berupaya mengajukan berbagai permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Pemerintah Kota. Apa pun jalan keluar yang sesuai aturan, kami siap menempuhnya. Niat kami dari awal hanya ingin membangun kampung halaman,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan lahan tersebut memiliki enam sertifikat dengan total luas sekitar 8.000 meter persegi atas nama pemilik yang sama.

Kini, persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang Panjang.

Tim Monitoring yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Indra Gusnadi turun langsung ke lokasi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Putu Venda, Asisten Administrasi Umum Ade Nafrita Anas, Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Marvel, Staf Ahli Alvi Sena dan Atuak, Kabag Hukum, camat, lurah, serta OPD terkait lainnya.

Tim melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha tersebut.

Dilema Pemerintah Baru

Di sinilah dilema itu bermula.

Pemerintah yang sekarang tidak dapat begitu saja mengabaikan temuan yang ada. Ketika ditemukan dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tata ruang maupun administrasi, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, investasi juga membutuhkan kepastian hukum.

Apalagi investasi tersebut telah berjalan, membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan menghadirkan fasilitas yang dimanfaatkan publik.

Persoalan ini akhirnya tidak hanya menjadi soal ada atau tidaknya izin, melainkan juga tentang bagaimana tata kelola pemerintahan memastikan investor memperoleh informasi yang memadai sejak awal proses investasi.

Pakar: Harus Dilihat Secara Utuh

Advokat LBH Justiciabelen, Yola Novita, SH, menilai penyelesaian persoalan ini perlu melihat keseluruhan proses, bukan hanya kondisi yang ada saat ini.

Menurutnya, investor memang memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang. Namun dalam waktu yang sama, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, memberikan informasi yang jelas, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik sejak tahap awal investasi.

Baca Juga :  MENGENANG SANG WARTAWAN DAN SASTRAWAN ABRAR YUSRA

Apabila dalam proses pengukuran lahan, tahapan pembangunan, hingga peletakan batu pertama tidak terdapat informasi yang memadai mengenai status tata ruang atau pembatasan pemanfaatan lahan, kata Yola, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan.

“Prinsip pemerintahan yang baik bukan hanya berbicara mengenai penegakan aturan ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mencegah lahirnya persoalan melalui pembinaan, pendampingan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Menurut Yola, pemerintah yang sekarang tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan hukum. Langkah pembinaan maupun teguran merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.

Namun ia mengingatkan, penyelesaian tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata.

“Pemerintah perlu mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Tujuannya agar perlindungan terhadap lahan pertanian tetap terjaga, sementara investasi yang telah berjalan juga memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum,” katanya.

Menurutnya, perkara seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

Setiap investasi yang masuk harus memperoleh pendampingan sejak awal, mulai dari kesesuaian tata ruang, status lahan, dokumen lingkungan hingga seluruh aspek perizinan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Mencari Jalan Tengah

Kasus DBox dan Nagura sesungguhnya menghadirkan pelajaran yang lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi.

Ia mengajarkan bahwa investasi membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah membutuhkan konsistensi dalam menjalankan aturan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Karena pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menghadirkan bangunan baru, melainkan menciptakan rasa percaya bahwa setiap orang yang ingin membangun daerahnya sendiri akan mendapatkan kepastian, pendampingan, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Kini masyarakat menunggu langkah Pemerintah Kota Padang Panjang.

Bukan semata untuk menentukan siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bagaimana menghadirkan solusi yang berpijak pada hukum, memberi keadilan bagi semua pihak, menjaga perlindungan lahan pertanian, sekaligus memastikan iklim investasi tetap tumbuh.

Seperti pepatah Minangkabau yang sarat makna, penyelesaian terbaik adalah ketika “rambut dapat, tepung tidak tumpah.” Aturan tetap tegak, kepentingan publik terlindungi, investor memperoleh kepastian hukum, dan kepercayaan untuk membangun Kota Padang Panjang tidak ikut runtuh.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Bertahap, Bertingkat Dan Berlanjut Pesan Dandim Cilacap Saat Kunjungan Pertama Ke Koramil

BERITA

Lihat Korban Kebakaran di Cupak, Ny Harneli Mahyeldi: Musibah Jangan Membuat Patah Semangat

BERITA

Petanque Padang Lakukan Sosialisi ke Santri Anak Yatim Al Hidayah Ja’far

BERITA

Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

BERITA

Serka Nofriadi Rawat, Bersihkan Tanaman Cabe di Sungai Rimbang

BERITA

Sekda Ungkap Sejumlah Upaya Pemprov Sumbar untuk Sukseskan Pemilu 2024

BERITA

H. Irwan Zuldani Salurkan Sembako ke 14 Titik Terdampak Bencana Banjir di Padang

BERITA

MTsS Luki Binaan UPZ Semen Padang juarai Madrasah Festival Tingkat Nasional