Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 14 March 2023 - 21:01 WIB

Sidang Lanjutan Arisan Online Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat

Padang, Sinyalnews.com,- Hakim tunggal yakninya Eka Prasetya, pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan. Pasalnya, ia merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan syah perjanjian arisan online secara lisan antara penggugat dan tergugat. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat. Menyatakan tergugat berhutang kepada penggugat sebesar Rp37.500.000. Menghukum tergugat membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp42.000.000, dengan rincian komponen biaya dan bunga sebagai berikut, biaya kekurangan dari pengakuan hutang tergugat kepada penggugat yang akan dibayarkan kepada penggugat Rp37.500.000, bunga 14 persen selama 2 tahun Rp4.500.000 jumlah Rp42.000.000.

Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan sebesar Rp750.000.000 dan menolak gugatan penggugat sebagian,”kata hakim saat membacakan amar putusannya, kemaren. Sementara itu, kuasa hukum penggugat menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Polsek Doro, Kapolres Pekalongan Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas Menjelang Pesta Demokrasi

“Alhamdulilah, putusan hakim yang memeriksa perkara tersebut sudah adil, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum sebagaimana dimaksud didalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jangan pernah menyerah berjuang untuk keadilan,” ujarnya kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, SH, MH, dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates.

Pada berita sebelumnya disebutkannya, salah seorang warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Menurut penggugat, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Kawasan, Kasum TNI Terima Deputi Pertahanan AS 

Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat.

Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.

DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL.

Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening DL tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu. Atas hal tersebut DL melayangkan gugatan ke PN Kelas IA Padang.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga, Polwan Polres Pekalongan Teladani dan Hormati Jasa-Jasa Para Pahlawan

BERITA

LBH Justiciabelen Hadir di Padang Panjang  Menguatkan Akses Keadilan Bagi Semua

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua BPK RI

BERITA

Disperindag Sumbar Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk Kebersihan Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Agar Tampak Rapi Dan Indah, Sertu Tangkas Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Taman Yang Berada Di Pinggir Jalan Poros

BERITA

Kota Terkepung Sampah, Janji Lama yang Meledak di Sungai Andok

BERITA

Hadir , Bersama Para Anggota Dewan Menguatkan Warga yang Ketakutan”

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pengajian Akbar, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 78