Home / BERITA / HUKUM

Tuesday, 14 March 2023 - 21:01 WIB

Sidang Lanjutan Arisan Online Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat

Padang, Sinyalnews.com,- Hakim tunggal yakninya Eka Prasetya, pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan. Pasalnya, ia merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan syah perjanjian arisan online secara lisan antara penggugat dan tergugat. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat. Menyatakan tergugat berhutang kepada penggugat sebesar Rp37.500.000. Menghukum tergugat membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp42.000.000, dengan rincian komponen biaya dan bunga sebagai berikut, biaya kekurangan dari pengakuan hutang tergugat kepada penggugat yang akan dibayarkan kepada penggugat Rp37.500.000, bunga 14 persen selama 2 tahun Rp4.500.000 jumlah Rp42.000.000.

Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan sebesar Rp750.000.000 dan menolak gugatan penggugat sebagian,”kata hakim saat membacakan amar putusannya, kemaren. Sementara itu, kuasa hukum penggugat menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

“Alhamdulilah, putusan hakim yang memeriksa perkara tersebut sudah adil, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum sebagaimana dimaksud didalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jangan pernah menyerah berjuang untuk keadilan,” ujarnya kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, SH, MH, dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates.

Pada berita sebelumnya disebutkannya, salah seorang warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Menurut penggugat, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.

Baca Juga :  Polres Padang Panjang Bekuk Resedivis Curanmor Yang Meresahakan Warga

Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat.

Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.

DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL.

Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening DL tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu. Atas hal tersebut DL melayangkan gugatan ke PN Kelas IA Padang.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Terima Kunjungan Kerja Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN

BERITA

Antusias Masyarakat Desa Ujungnegoro Di Hari Puncak Karnaval HUT RI Ke – 78

BERITA

Kadis DKP Sumbar: Pulau Pananggalat Kosong dan Pemegang HBG Tidak Pernah Menjual

BERITA

AKP Betty Novia Mendapat Promosi Jabatan Sebagai Kapolsek Batam Kota Berkat Prestasi Yang Diukirnya

ARTIKEL

Sonny Warning ASN dan Non-ASN Dalam Pilkada 2024”

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Bintara PK TNI AU

ARTIKEL

Ilmi Kepala Bidang Industri Agro Mengucapkan Selamat Menempuh Hidup Baru “Ela dan Dio”

ARTIKEL

Jumat Berkah di Papua, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Masyarakat Perbatasan