Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Wednesday, 11 January 2023 - 17:40 WIB

Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com – Para pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu-lintas karena selain melakukan tilang elektronik, kini Polres Kebumen juga memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar.

Sosialisasi tetang tilang manual juga dilakukan Polres Kebumen melalui Sat Lantas kepada para pengguna jalan.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

“Melalui sosialisasi yang kami lakukan, kita ingatkan pentingnya tertib berlalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selanjutnya kita sosialisasikan juga tentang tilang manual. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat,” jelas AKP Tejo Suwono, Rabu ( 11 Januari 2023 ).

Lanjut AKP Tejo, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Sat Lantas ketika di lapangan.

Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Baca Juga :  Kisah Petani Milenial Angkatan IV Cecep Jelang Lebaran Haji : Sapinya Habis di Borong BMK

Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.

Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Sat Lantas.

Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.

Lanjut AKP Tejo, tilang manual yang diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Kebumen kepada para pelanggar untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan.

“Banyak sejumlah pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE. Sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib,” jelasnya.

“Selanjutnya, setelah dianalisa banyak pelaku pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong. Ini akan sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pasca Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Polda Sumbar Turunkan Personel bantu Penanganan Bencana Alam

Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor dapat diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.

Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemberlakuan tilang manual juga didukung oleh masyarakat karena merasa arus lalu-lintas semakin semrawud akhir-akhir ini.

Tolani salah satu sopir angkot trayek Kebumen-Gombong sudah sejak lama mengharapkan agar tilang manual kembali dilakukan Polres Kebumen.

“Sekarang jadi banyak pelanggaran jika kita amati. Kami berharap tilang manual kembali dilakukan Pak. Karena menurut pengamatan saya sebagai sopir, itu akan lebih tertib,” kata Tolani beberapa waktu lalu saat kegiatan Jumat Curhat di Stanplat Colt Kebumen.

Nasir.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Siapkan SDM Sofskill Kepramukaan, FIK UNP Gandeng Kwarcab 09 Kota Padang

ARTIKEL

Dandim 0736/Batang Berikan Beasiswa Kepada Anak Prajurit Berprestasi

ARTIKEL

Tak Ada Habisnya, PT MTJ Kembali Salurkan Bantuan Di Padang Panjang dan Batipuah X Koto

ARTIKEL

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi Dalam Kehidupan Demokrasi

ARTIKEL

Mardiansyah Laksanakan BukBer Dengan Tokoh Masyarakat dan Warga

ARTIKEL

Kilas Balik Mengenal Syekh Subakir, ‘Waliyullah’ Pencetus Kepulauan Nusantara Dari Sabang~Merauke

BERITA

Sumbar Berhasil Mempertahankan Posisi 10 Besar Pada Ajang STQH Ke-XXVII Tahun 2023

BERITA

Peradi Goes to School Seri 12 Berlangsung di SMA Negeri 4 Padang