PADANG PANJANG, SINYALNEWS.COM – Penjabat (Pj) Walikota Padang Panjang mendengar desas desus tentang banyaknya ASN maupun Non ASN yang main api dalam ajang Pilkada , sebagai Pj Walikota Sony memberikan warning kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Di Kota Padang Panjang 2024.
Sonny Budaya kembali menekankan pentingnya ASN dan non-ASN menjaga netralitas, menyusul 25 September-23 November nanti, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara resmi ditetapkan KPU Kota Padang Panjang.
“ASN harus netral, termasuk non-ASN. Walaupun THL bukan PNS, namun keseharian mereka bekerja di lingkungan pemerintah. Kita tidak ingin suasana yang damai dicederai dengan adanya keberpihakan,” ucapnya pada Rakor Persiapan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Hotel Rangkayo Basa, Ahad (22/9/2024).
Dikatakannya, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab moril menyukseskan pilkada. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kondusifitas dan kerukunan menjelang pilkada, demi kelancaran proses demokrasi yang sehat dan penuh semangat kebersamaan.
Lebih lanjut Sony mengatakan ”Bahwa saat ini sudah tahapan krusial pelaksanaan Pilkada 2024. Penekanan saya, imbauan saya, dan perintah saya, jangan ada pergerakan visible maupun invisible mendukung salah satu pasangan calon,” pungkasnyab.Sebagai ASN, tegas , wajib hukumnya untuk menjaga independensi sepanjang tahapan pilkada hingga dilaksanakannya pemungutan suara pada 27 November nanti..
Bahkan, sosok yang juga ketua Purwaliko itu ini memberi warning bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melanggar asas netralitas akan diberikan tindakan tegas.Baik berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga sanksi disiplin berat bagi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023. ”Jangan condong ke sana-kemari (mendukung bapaslon kepala daerah, Red). Saya pasti akan mengambil tindakan yang tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Jerniaty, MH menyampaikan, agar masing-masing pasangan calon (paslon) melaksanakan kampanye dengan baik dan tertib.
Masing-masing simpatisan dimintanya tidak sampai menghujat dan menyerang paslon lain. Menurutnya, kampanye mesti dilakukan dengan beradab dan tidak menggunakan money politic.
Sedangkan, Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP mengimbau tim paslon melaporkan kegiatan kampanye yang mereka lakukan lantaran berkaitan dengan keamanan masing-masing calon.
Kartyana juga mewanti-wanti supaya tidak menyebar hoaks. Masing-masing simpatisan mesti menahan diri melakukan kampanye hitam. Dia meminta menjaga keamanan dan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menjelaskan perihal aturan kampanye maupun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Adapun pemasangan APK, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan. Di Padang Panjang, APK tidak boleh di radius 200 meter dari Balai Kota, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir.
Kemudian, APK tidak diperbolehkan di Jalan Sudirman yaitu simpang PDAM sampai Hotel Hasiba. Jalan Soekarno-Hatta depan PDAM sampai Rumah Sakit Yarsi, dan Jalan Prof M Yamin, sampai Simpang Globe Pasar Usang.
“Pengecualiannya untuk posko pemenangan dan kantor parpol, yang berada di sekitar jalur itu” ujarnya pada kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, camat, lurah, tokoh masyarakat dan pejabat terkait lainnya.(Paul)













