Kadis DKP Sumbar: Pulau Pananggalat Kosong dan Pemegang HBG Tidak Pernah Menjual
Padang, Sinyalnews.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti menegaskan, tidak ada permohonan dari pihak mana pun untuk memanfaatkan perairan di kawasan Pulau Pananggalat, Kabupaten Mentawai. Sebab jika ada yang memiliki pulau tersebut tentu sangat berkepentingan untuk memanfaatkan perairan di sekitarnya.
Dari koordinasi dengan pihak terkait dan pengawasan yang dilakukan sesuai kewenangannya, diketahui tidak ada aktivitas di Pulau Pananggalat. Pulau yang juga disebut A-Frames terletak di kawasan Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya itu dalam keadaan kosong. Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau tersebut tidak pernah menjual atau menawarkan ke pihak lain.
“Pemiliknya seorang WNI memperoleh dan memegang HGB atas pulau tersebut hampir 20 tahun. Tapi pulau tersebut tidak dikelolanya dengan baik sehingga tidak ada aktivitas apa pun di pulau itu. Di pulau itu hanya ada hutan produksi,” terang Desniarti kepada wartawan, Jumat (20/1/2023), di kantornya.
Dikatakan, pihaknya memastikan pemegang HGB atas pulau tersebut tidak ada menjual atau menginklankan tentang penjualan pulau. Jadi iklan yang menghebohkan itu dilakukan pihak lain yang tidak dikenal oleh si pemegang HGB.
“Di depan Pulau Pananggalat ada Pulau Karangmajat. Pulau ini memang ada aktivitas yang ditandai dengan berdirinya resort dan ramai aktivitas kepariwisataan,” kata Desniarti yang didampingi Sekretaris DKP Resi Suryati, Kabid Perikanan Tangkap Donni R. Putra, Kabid PDSKP Yulia madhona.
Dijelaskan, pengawasan perairan dari pulau-pulau kecil yang ada di Sumbar berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, tetapi kewenangan untuk pengawasan aktivitas di sebuah pulau berada di kabupaten/kota masing-masing sebagai yang punya wilayah.
Sumbar sedikitnya memiliki 218 buah pulau yang tersebar pada 7 kabupaten/kota yang berada di pesisir pantai. Pulau paling banyak terdapatdi Mentawai dan Pesisir Selatan. DKP melakukan pengawasan secara rutin khusus terhadap aktivitas di perairan sekitar pulau.
“Jika ada aktivitas di sebuah pulau tentu mereka butuh akses perairan. Untuk itu mereka harus mengurus izin pemanfaatan perairan dan beberapa perizinan lainnya pada kita,” katanya. (devi)
.