Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 8 October 2024 - 10:57 WIB

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencurian di Toko Perhiasan, Modus Pelaku Pantau Korban Lewat Media Sosial

Padang Panjang,Sinyalnews.com Panjang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. Aksi kriminal ini terjadi pada 25 Juli 2024 di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (7/10/2024), Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR, seorang warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus tim Reskrim.

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.

Tersangka MR tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di kediamannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.

Baca Juga :  Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Oleh Ayah Tirinya

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.

Modus Pantau Toko Lewat Media Sosial

Yang menarik dari kasus ini adalah modus yang digunakan tersangka. MR memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi. Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.

“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” ungkap Kapolres.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Salurkan Dana Pokirnya Untuk SMAN 3 Padang

Imbauan Kapolres: Tingkatkan Keamanan Toko

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang-barang berharga di rumah atau toko. Pemasangan CCTV atau kunci ganda sangat disarankan untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dengan pengamanan tempat usaha mereka. Tindakan pencegahan seperti ini bisa sangat efektif dalam membatasi ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.

Jumpa pers ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Eridal, S.H., Kanit Resum IPDA Yuthedi, serta sejumlah personel Polres Padang Panjang dan awak media.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Padang Panjang menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjadi pengingat bahwa kejahatan selalu dapat diungkap dengan cepat dan tepat.(Phi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menghadapi Pemilu 2024 Kodim 0703 Cilacap Melaksanakan Sosialisasi Netralitas TNI

BERITA

Ketua DPRD Kab Solok Ucapkan Selamat Hari Guru dan Selamat Gaji Naik

BUDAYA

Polsek Batang Kota Amankan Ratusan Petasan Siap Ledak dan Puluhan Miras  

ARTIKEL

Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI AU Gabungan Makassar Dilaksanakan Di Lanud Sultan Hasanuddin

ARTIKEL

Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

BERITA

Mantan Kadis Peternakan dan Keswan Prov Sumbar diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Pengadaan Sapi

ARTIKEL

Hari ini, 244 Lulusan SMK GENUS Bukittinggi dilantik dan Angkat Sumpah di Triple Three Hotel Bukittinggi

ARTIKEL

JAM PIDSUS Gelar Pra Rapat Kerja Nasional