Padang, SINYALNEWS.COM,- — Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Gerakan Pemuda Ansor Perwakilan Wilayah Sumatera Barat memberikan apresiasi terkait perkara anak AH ( 13 tahun) yang viral baru baru ini ada penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada tahun lalu. Dari peristiwa tersebut,ada tiga anak berhadapan dengan hukum diduga ikut memberikan keterangan palsu dan menghalangi proses penyidikan.
LBH GP Ansor PW Sumbar berkomitmen untuk mendampingi anak tersebut. Peristiwa ini baru saja terungkap setelah pelaku utama anak A dan R divonis hukuman penjara dari PN Tebo.
“Ini jadi proses panjang mulai dari alibi korban meninggal akibat tersentrum listrik, proses autopsi mayat korban sampai ada lahirnya pengembangan kasus anak diduga pidana menghalangi penyidikan,maka langkah untuk diversi merupakan untuk menjalankan UU NO 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Anak yang baru saja dilaksanakan pihak Polres Tebo pada hari ini, rabu 8 mei 2024,” terang Pendamping hukum anak dari LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Eko Kurniawan SH melalui reliase ke media rabu 8 mei 2024.
Eko juga mengungkapkan bahwa khusus umur anak 12 dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga · melakukan tindak pidana. b. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1), upaya Diversi wajib dilakukan meskipun Anak sudah atau pernah kawin. bahwa upaya diversi merupakan bagian proses hukum yang wajib dijalankan para aparat penegak hukum.
Diversi yang dilakukan pihak kepolisian tentu setidaknya membuat kita mendapatkan kepastian hukum. Disamping itu Polres Tebo punya pertimbangan hukum bahwa anak juga perlu diberikan ruang untuk lebih bijaksana dalam menjalani putusan diversi.
Para pihak yang terlibat diversi antara lain dari Bapas Kemenkumham, Pekerja Sosial Kementerian Sosial, penyidik kepolisian, keluarga korban,para anak dan lainnya.
Diversi dilakukan dengan suasana kekeluargaan,dan tentunya putusan mempertimbangkan hak hak anak dan rasa kemanusiaan.
Hal senada juga jadi perhatian pemerhati anak dari Ruandu.
“Langkah kepolisian Polres Tebo kita apresiasi karena ini menjadikan polisi ramah anak. Karena ada Surat Keputusan Bersama ( SKB) terkait persoalan anak diselesaikan dengan proses diversi. Mudah mudahan langkah ini jadi bagian penegakan hukum yang responsif dan progresif,”jelas Wanda Lesmana dari Ruandu , lembaga peduli anak.
Wanda juga menambahkan bahwa ada ketentuan batas waktu terkait diversi. Wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai. Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
(Marlim)