Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 22 November 2023 - 10:31 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Segini Besarannya

PADANG, SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  LKAAM Sumbar bersama TNI dan pemuka masyarakat Sumbar Inisiasi Marandang 10 Ton untuk Cianjur

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Hadiri Acara Syukuran HUT Brimob Polri ke-77

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Askomlek TNI Buka Rakornis Infolahta TNI 2024

ARTIKEL

Pemberian SK Pembagi Air dan Petugas Makam Desa Karangjati Dihadiri Babinsa

BERITA

Kades Simbangdesa Bersama Perangkat Desa Melakukan Aksi Gerakan Jum’at Bersih Dan Sehat

BADAN NEGARA

Wirid Mingguan Dinas Perindag Prov Sumbar ” Pentingnya Nilai Kejujuran Dalam Bekerja”

BERITA

Beri Penguatan dan Arahan Saat Wirid Bulanan, Ini Pesan Kakan Kemenag Kota Padang

BERITA

Syafril Huda Anggota DPRD Sumbar Prihatin Dengan Kasus Yang Terjadi di PGAI Padang

BERITA

Kapolda Sumbar hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun ke 73 Polairud 

BERITA

Dandim Batang Kroscek Kesiapan TMMD Sengkuyung Tahap II Desa Kebumen Kecamatan Tulis Kab. Batang