Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 22 November 2023 - 10:31 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Segini Besarannya

PADANG, SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Ada 3 Raperda Yang Disahkan

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

ARTIKEL

Kapolres Padang Panjang Jambangi DPD PAN Padang Panjang.

BERITA

Pimpin Upacara Harhubnas, Gubernur Mahyeldi Ajak Insan Transportasi Terus Maksimalkan Pelayanan

BERITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Dalam Kondisi Meninggal Dunia

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Terima Kunjungan Kerja Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN

BERITA

Jemaah Surau Gajah Mada Sungai Sapih Gelar Sholat Idul Adha 1447 H, dan Penyembelihan Sapi Qurban

ARTIKEL

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tindakan Pembelaan Diri Tidak Dapat Dipidana

ARTIKEL

Tanggapan Positif Warga Masyarakat Desa Jarakore Dengan Adanya TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate