Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 22 November 2023 - 10:31 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Segini Besarannya

PADANG, SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Tapak Suci Kurao Kapalo Banda Latihan Gabungan yang Digelar Pimda 044 Kota Padang

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Foto pasangan calon Hendri Arnis & Allex Saputra saat menjalani test kesehatan di RS M Djamil Padang Sabtu 31/8-2024

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Hari jadi Humas Polri ke 72, Polda Riau Gelar donor darah 

ARTIKEL

Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Jokowi Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan

ARTIKEL

Memahami Kondisi Masyarakat Binaan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Gelar Komsos Di Lokasi Pengolahan Sagu

BADAN NEGARA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi Tentang Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

ARTIKEL

Madrasah Kota Padang Tampil di Grand Final Madrasah Fest Tahun 2023

BERITA

Uji Praktek SIM Model Baru Mulai Diterapkan di Polres Pekalongan

BERITA

Tanggapan Polda Jateng Atas Konferensi Pers Di Temanggung Yang Hadirkan Anak Dibawah Umur

ARTIKEL

Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan