Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 22 November 2023 - 10:31 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Segini Besarannya

PADANG, SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Songsong PEMILU 2024, Subsatgas Polairud Polda Riau Tingkatkan Patroli Cipkon dan Himbauan

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Thawalib Gunung Padang Panjang Ikuti Diamers start up competition SMP/MTs se -Sumatera Barat Tahun 2024

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ciptakan Kondusivitas Pemilu Tahun 2024, DPP PMS Gelar Workshop

ARTIKEL

Guswardi : DPP Kota Padang Berikan Bantuan Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan  

BERITA

Ismail Raja Tega Dari Peradi Utama Lakukan Sumpah dan Janji di PT Banten

BERITA

Bupati Hamsuardi Berikan Suara Pada Pemilihan Bamus Nagari Lingkuang Aua Baru

BERITA

Hari Jadi Ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih Jakarta, Sinyalnews

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 14 November 2024

ARTIKEL

Tindakan Kecil Untuk Mencegah Banjir

BERITA

Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS