Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 10 July 2023 - 14:41 WIB

Operasi Patuh Candi 2023 Digelar 14 Hari, AKBP Wahyu Rohadi Himbau Masyarakat Kabupaten Pekalongan Tertib Berlalu Lintas

Polres Pekalongan, Sinyalnews.com-

Hari ini telah digelar apel pasukan di halaman Mapolres Pekalongan dalam rangka operasi patuh candi 2023, Senin (10/07). Operasi patuh candi 2023 ini mengambil tema patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa.

Terkait dengan pelaksanaan operasi patuh candi 2023 yang dilaksanakan 14 hari tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menghimbau warga masyarakat, khususnya di Kab. Pekalongan untuk tertib dalam berlalu lintas.

Ia mengatakan, tertib berlalu lintas seharusnya tidak saat operasi saja, namun dalam keseharian tetap patuh dan tertib berlalu lintas.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Pekalongan Amankan Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

“Jadi untuk tertib berlalu lintas tidak hanya pas operasi saja, namun sehari-hari harusnya tetap tertib. Karena apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pastinya didahului dengan adanya pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

Lanjunya, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kab. Pekalongan.

Sementara itu, dari keterangan Kasat Lantas AKP Fitriyanto, S.H., M.M., dalam operasi patuh candi 2023 ini tetap dilakukan penindakan-penindakan baik secara manual maupun melalui Etle.

Baca Juga :  BADUPARI Kota Padang Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Gelar Seni Budaya Sumatera Barat 2026

“Jadi dalam operasi kali ini, penindakan secara manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, namun bobotnya 20%. Jadi semuanya 80% akan dilakukan secara elektronik (Etle) melalui kamera kopek dan kamera etle,” ujarnya.

AKP Fitriyanto menambahkan, penindakan secara manual (konvensional) ini terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa tercapture oleh kamera etle. “Seperti balap liar, overload over dimensi, pelanggaran-pelanggaran layak jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Hari Kedua, 1.793 CJH Sumbar Sudah Lunasi Bipih 

BERITA

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polres Bintan Turunkan 3 Regu Dalam Tri Lomba Juang

BERITA

Gunungpati Jadi Sasaran Penghijauan, Polda Jateng tanam ribuan Pohon Polda Jateng Gelar Bakti Sosial Penghijauan Di Lokasi Penyangga Air Kota Semarang

ARTIKEL

Aksi Sigap Tim Damkar Kota Padang Tangkap Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Usai Memangsa Kucing Warga

BERITA

Anggota Plasma Menuntut Haknya Untuk Dibayar Oleh KUD Tiku V Jorong

ARTIKEL

AKHIR PELARIAN PELAKU UTAMA PENGANIAYAAN JALAN PUNTO, PELAKU DIBEKUK BERSAMA REKANNYA DI JAWA TIMUR

BERITA

Waketum II PSTI Sumbar Tutup Secara Resmi Penataran Pelatih Sepak Takraw se Sumbar

ARTIKEL

Zarisman Tanjung Pengelola Humas Kemenag Kota Padang, Raih Gelar Sarjana Administrasi.