Lubuk Basung, Sinyalnews.com,- Beberapa anggota plasma tahap 1 dan 2 yang ddikelola oleh KUD Tiku V Jorong mempertanyakan dan menuntut haknya sebagai pemilik untuk dibayarkan diantaranya adalah Satridawati dan Wismawati pemilik plasma tahap 1 dengan sertifikat hak milik atas nama mereka sendiri yang merupakan asli anak Nagari Tiku V Jorong dan berdomisili di Jorong Masang dan Labuhan Nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Mereka tidak menerima hasil plasma sejak tahun 2017 sampai saat ini, saat ditanya apa penyebabnya salah seorang dari mereka mengatakan karena tidak mau menyerahkan tanahnya yang telah ditanami sawit dan menghasilkan untuk dijadikan kebun plasma tahap 2 atau 3 oleh KUD Tiku V Jorong, sejak itu mereka tidak menerima hasil panen sawit plasma tahap 1 yang dikelola oleh KUD Tiku V Jorong.
Saat ditanya berapa yang pernah diterima dari hasil panen sawit plasma yang diberikan oleh KUD Tiku V Jorong , mereka menjawab beragam, pertama menerima 500 ribu setahun, satu juta setahun dan paling besar 20 juta setahun itupun tidak setiap tahun melainkan hanya beberapa kali saja, dan mereka menyebutkan beda dengan plasma yang dikelola oleh Koperasi yang ada di nagari ditetangga ( tdk mau menyebutkan ) anggotanya menerima setiap bulan sebesar 4 , 5, 6 sampai 7 juta juta setiap bulan.
Satridawati mengatakan karena tidak ada niat baik dari pengurus Koperasi akhirnya mereka telah membuat surat Somasi 1 dan 2 kepada pengurus Koperasi namun tidak tanggapi akhirnya kami melaporkan Abdul Muis Cs, selaku pengurus KUD Tiku V jorong ke Polda Sumbar di Padang dengan nomor : STTP / 70a / II /YAN /2021 / SPKT- SBR dan saat ini laporan tersebut sedang ditangani penyidik Polda Sumbar dan Abdul Muis Cs, sudah beberapa kali diperiksa, tentunya kami berharap Abdul Muis Cs, sebagai terlapor bisa segera jadi tersangka.
Lain halnya dengan Mainir yang merupakan anggota plasma tahap 2, asli anak nagari Tiku V Jorong , dia mengatakan bahwa telah menjadi anggota plasma yang dikelola KUD Tiku V Jorong sejak tahun 1997, dia tidak menerima hasil panen sawit plasma sejak tahun 2019 tanpa ada alasan yang jelas dari pengurus KUD Tiku V Jorong, saat dia menanyakan kepada juru bayar ( Keuangan ) dijawab belum boleh oleh Mak Datuak sebutan kepada Ketua KUD Tiku V Jorong,
Mainir adalah Wali Jorong Ujung Labung dan berdomisili di Ujung Labung namun tanpa ada penjelasan KUD Tiku V Jorong secara sepihak memutuskan tidak membayarkan,berkembang isu ditengah masyarakat bahwa tidak diberikanya plasma Mainir karena menjadi team sukses salah seorang kandidat calon Wali Nagari pada saat Pemilihan Wali Nagari Tiku Limo Jorong tahun 2019 yang lalu.
Jadi apa yang telah di sampaikan Agusmaidi sebagai Humas ( mantan Sekretaris ) KUD Tiku V Jorong ditangguhkanya pembayaran plasma karena tidak berdomisili di Nagari Tiku V Jorong itu tidak benar buktinya kami tinggal di Nagari Tiku V Jorong dan ber KTP Tiku Limo Jorong tidak dibayarkan.
Dan sesuai berita hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 , Agusmaidi mengatakan bahwa adanya beberapa orang anggota plasma ditangguhkan ( tidak dibayar ) plasmanya karena tidak tinggal di Tiku V Jorong dan merupakan penegakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan telah disosialisasikan itu hanya mengada-ada dan akal akalan pengurus saja.
“Kapan AD / ART Koperasi mengatur seperti itu dan kapan rapatnya dan kapan pula disosialisasikan kepada kami sebagai anggota kami tidak pernah diberitahu” ujar Agusmaidi. Sampai saat ini kata Agusmaidi, tidak pernah kami diberikan buku AD / ART Koperasi oleh pengurus , anehnya kami yang berdomisili di Tiku Limo Jorong tidak dibayarkan tapi ada anggota yang berdomisili diluar Tiku Limo Jorong malah diberi / dibayarkan hasil plasmanya .
Salah seorang tokoh masyarakat Tiku Limo Jorong yakni H M Syafril Huda dan juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa memang ada beberapa anggota plasma tahap 1 dan 2 yang dikelola oleh KUD Tiku V jorong datang menyampaikan kepadanya permasalahan diatas. Beliau merasa prihatin sekali dengan nasib anggota plasma yang tidak diberikan haknya oleh pengurus KUD Tiku V Jorong.
Syafril Huda menjelaskan bahwa Plasma tahap 1 yang dikelol oleh KUD Tiku V Jorong itu merupakan hak milik masyarakat sesuai sertifikat hak milik tanah atas nama masing masing anggota. Syafril Huda menjelaskan bahwa kebun plasma tahap 1 itu dibangun oleh PT.Mutiara Agam dan itu sudah merupakan peraturan waktu itu bahwa setiap perusahaan perkebunan sawit untuk mendapatkan HGU harus membangunkan Perkebun Inti Rakyat ( PIR ) untuk masyarakat sekitar.
“Sesuai dengan janji dari pendiri PT.Mutiara Agam bahwa akan membangunkan Perkebun Inti Rakyat ( PIR ) atau disebut plasma untuk masyarakat Tiku V Jorong saat meminta persetujuan penyerahan tanah Padang / Rimbo Ujung Labung seluas 2000 hektar pada tahun 1984 di Ujung Labung” ujar Syafril Huda.
Adapun lahan yang dijadikan perkebunan PIR / plasma adalah kebun atau lahan bekas garapan masyarakat yang terletak berdekatan dengan perkampungan dan kebun atau ladang masyarakat. Jadi menurut Syafril Huda bahwa tanah yang dijadikan kebun plasma tahap 1 adalah tanah ladang garapan masyarakat bukan tanah ulayat.
Ditambahkan oleh Syafril Huda kebun plasma tahap 1 dibangun oleh PT.Mutiara Agam mulai dari awal imas tumbang , land clearing dan sampai tanaman menghasilkan semua dari PT.Mutiara Agam mulai dari biaya dan tenaga kerjanya juga dari PT.Mutiara Agam, kata Syafril Huda
“Waktu saya jadi pimpinan di PT.Mutiara Agam saya yang ikut memaraf dan tanda tangan biaya pembangunan plasma tahap 1, adapun manager, Asisten , Mandor dan Adm semua dari PT.Mutiara Agam dan setelah tanaman plasma sudah selesai untuk dikonversi ke masyarakat pengelolaanya dilaksanakan oleh KUD Tiku V jorong” ucapbya.
“Apa yang saya sebutkan itu telah saya sampaikan dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung waktu saya jadi saksi, atas gugatan Abdul Muis Cs, ke Pengadilan Lubuk dengan gugatan bahwa tanah sertifikat Hak Milik Satridawati Cs, adalah milik Koperasi” tutur politisi Partai Ka’bah ini.
Saat ditanya bagaimana hasil keputusan sidang di PN Lubuk Basung Syafril Huda menyebutkan Gugatan Abdul Muis Cs tidak diterima (niet ontvakelijke verklaard ) dengan putusan nomor : 14/Pdt.G/2022/PN Lbb tanggal 12 Januari 2022. Karena kalah Abdul Muis Cs ,melakukan memori banding ke Pengadilan Tinggi di Padang dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang adalah memperkuat Putusan PN Lubuk Basung dengan putusan nomor : 79 /PDT/2023/PT PDG tanggal 16 Mei 2023.
Jadi sudah dua kali gugatan Abdul Muis Cs tidak diterima dengan arti kata sudah dua kali Abdul Muis Cs kalah dan Satridawati Cs yang menang di Pengadilan.
Jadi apa yang disampaikan oleh Agusmaidi sebagai Humas ( mantan Sekretaris ) KUD Tiku V Jorong pada berita hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 yang lalu perihal ditangguhkanya pembayaran karena tidak berdomisili di Tiku Limo Jorong dan yang membangun kebun plasma adalah KUD Tiku V Jorong dan tanah plasma adalah dari tanah ulayat nagari semua mengada ada dan bertolak belakang dengan yang sebenarnya.
Selanjutnya Syafril Huda berharap agar pengurus KUD Tiku V Jorong harus jujur dan transparan dalam pengelolaan hasil plasma sehingga hak anggota bisa dibayarkan dengan yang sebenarnya. Syafril Huda juga menghimbau agar pengurus KUD Tiku V Jorong harus sadar bahwa harta dan jabatan yang di yang didapat dari sebagai pengurus KUD Tiku V Jorong tidak abadi dan akan berakhir serta dipertanggung jawabkan dunia maupun di akherat kelak, dan ditambahkan lagi agar pihak Pemda Agam melalui Dinas Koperindag juga harus ikut membantu dalam permasalahan ini, jangan menutup mata tidak tahu ataupun pura pura tidak tahu.














