Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / PERISTIWA

Thursday, 1 June 2023 - 06:27 WIB

PPDB Kota Padang Pakai Sistem Zonasi Calon Peserta Didik Bebas Dari Segala Pungutan

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova menegaskan, tidak ada pungutan apapun dalam penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SD dan SMP Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 ini. Disamping itu Pemko Padang masih menerapkan sistem zonasi tempat tinggal untuk tahun ke empatnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Maidison menjawab Sinyalnews.com baru-baru ini.

Disebutkannya, jalur PPDB tersebut melalui non akademik berdasarkan prestasi yang dimiliki peserta didik di bidang olimpiade sain nasional, olimpiade olahraga siswa nasional atau kejuaraan olahraga nasional yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementrian Pemuda dan olahraga, Kementrian Agama. PPDB jalur prestasi non akademik ini dimulai 29 Mei – 2 Juni 2023 dengan mendaftar secara langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Lalu, PPDB jalur anak kandung dan Tenaga Kependidikan (GTK) tempat tugas. Jalur ini PPDB masuk SD atau SMP dilaksanakan untuk mengakomodir calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari orang tua yang bekerja pada sekolah tersebut. Pelaksanaan PPDB tersebut dilaksanakan pada 29 Mei – 2 Juni 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Baca Juga :  Tidak Senang Dengar Suara Azan Lewat Pengeras Suara, Pelaku A Bacok Kepala TP

Setelah itu, jalur pendidikan inklusif untuk mengakomodir terhadap siswa yang berkebutuhan khusus dengan melakukan pendaftaran dari 16 -31 Mei 2023.

Kemudian jalur PPDB jalur online yang pendaftarannya unuk SD tahap I dimulai 26-28 Juni 2023, tahap II pada 30 Juni 2023, pendaftaran ulang 1-3 Juli 2023. Pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung) 4-5 Juli, pengumuman tahap II 6 Juli 2023 dan pendaftaran ulang 6-7 Juli 2023.

Untuk persyaratannya, fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP kedua orangtua calon peserta didik, surat pindah orangtua/wali yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orangtua.

Baca Juga :  Koops Udara II, Skadron Udara 4 Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Dukung Pencegahan Banjir di Jawa Barat

Dijelaskan, kuota jalur zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi kuotanya 25 persen dan jalur perpindahan orangtua kuotanya maksimal 5 persen.

“Sistem PPDB tahun ini masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya melalui beberapa jalur. Lalu, jadwal dan persyaratan telah diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat banyak,” ujar Maidison.

Dijelaskannya, dalam tahap pemenuhan kuota akan ada beberapa sekolah di Kota Padang tak terpenuhi kuotanya. Bagi calon siswa yang tak lulus bisa diarahkan ke sekolah-sekolah tersebut.

“Dalam pemenuhan kuota tak lagi berdasarkan zonasi lagi tetapi berdasarkan prestasi. Bagi nilai yang tinggi dari peserta lain bisa langsung diterima di sekolah tersebut,”ulas Maidison.

Menurut Maidison, sekolah yang kurang siswanya pada tahun lalu dan harus ditambah dengan pemenuhan kuota adalah SMP 37 Padang Sungai Pisang, SMP 36 Bungus, SMP 19, SMP 38, SMP 32, SMP 27, SMP 38, SMP 39.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kepala Disperindag Buka Rapat Koordinasi,BPSK Pada Kab/Kota Prov Sumbar  

BERITA

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

BERITA

Buka Musda HPJI Sumbar, Gubernur Mahyeldi Berharap Inovasi dalam Pembangunan Jalan Dapat Menjawab Kebutuhan Zaman

BERITA

Gubernur Mahyeldi : Saya Tak Pernah Nyatakan Kesiapan Menampung Pengungsi Rohingya, dan akan Bertindak Sesuai Arahan Pusat

ARTIKEL

Gegara Rem Blong Kendaraan Truk Pengangkut Logistik Menabrak Rumah Warga

ARTIKEL

Berikan Imunisasi, Bukittinggi Komit Antisipasi Virus Polio

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Bimbingan Tekhnis Bahan Berbahaya

ARTIKEL

Pebiliar PWI Sumbar ke 16 Besar