Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / PERISTIWA

Thursday, 1 June 2023 - 06:27 WIB

PPDB Kota Padang Pakai Sistem Zonasi Calon Peserta Didik Bebas Dari Segala Pungutan

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova menegaskan, tidak ada pungutan apapun dalam penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SD dan SMP Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 ini. Disamping itu Pemko Padang masih menerapkan sistem zonasi tempat tinggal untuk tahun ke empatnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Maidison menjawab Sinyalnews.com baru-baru ini.

Disebutkannya, jalur PPDB tersebut melalui non akademik berdasarkan prestasi yang dimiliki peserta didik di bidang olimpiade sain nasional, olimpiade olahraga siswa nasional atau kejuaraan olahraga nasional yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementrian Pemuda dan olahraga, Kementrian Agama. PPDB jalur prestasi non akademik ini dimulai 29 Mei – 2 Juni 2023 dengan mendaftar secara langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Lalu, PPDB jalur anak kandung dan Tenaga Kependidikan (GTK) tempat tugas. Jalur ini PPDB masuk SD atau SMP dilaksanakan untuk mengakomodir calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari orang tua yang bekerja pada sekolah tersebut. Pelaksanaan PPDB tersebut dilaksanakan pada 29 Mei – 2 Juni 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Baca Juga :  Pelantikan IKMPB, di kota medan Sumatra Utara KHAIRUMAN NASUTION Ceritakan perjalanan hidup hingga menjadi profesor Medan

Setelah itu, jalur pendidikan inklusif untuk mengakomodir terhadap siswa yang berkebutuhan khusus dengan melakukan pendaftaran dari 16 -31 Mei 2023.

Kemudian jalur PPDB jalur online yang pendaftarannya unuk SD tahap I dimulai 26-28 Juni 2023, tahap II pada 30 Juni 2023, pendaftaran ulang 1-3 Juli 2023. Pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung) 4-5 Juli, pengumuman tahap II 6 Juli 2023 dan pendaftaran ulang 6-7 Juli 2023.

Untuk persyaratannya, fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP kedua orangtua calon peserta didik, surat pindah orangtua/wali yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orangtua.

Baca Juga :  Sesosok Jenazah Ditemukan Telah Membusuk

Dijelaskan, kuota jalur zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi kuotanya 25 persen dan jalur perpindahan orangtua kuotanya maksimal 5 persen.

“Sistem PPDB tahun ini masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya melalui beberapa jalur. Lalu, jadwal dan persyaratan telah diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat banyak,” ujar Maidison.

Dijelaskannya, dalam tahap pemenuhan kuota akan ada beberapa sekolah di Kota Padang tak terpenuhi kuotanya. Bagi calon siswa yang tak lulus bisa diarahkan ke sekolah-sekolah tersebut.

“Dalam pemenuhan kuota tak lagi berdasarkan zonasi lagi tetapi berdasarkan prestasi. Bagi nilai yang tinggi dari peserta lain bisa langsung diterima di sekolah tersebut,”ulas Maidison.

Menurut Maidison, sekolah yang kurang siswanya pada tahun lalu dan harus ditambah dengan pemenuhan kuota adalah SMP 37 Padang Sungai Pisang, SMP 36 Bungus, SMP 19, SMP 38, SMP 32, SMP 27, SMP 38, SMP 39.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

182 Stand UMKM Sumbar Hadir di Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional

BERITA

Kepala Kantor : Tantang Untuk Tingkatkan Prestasi Saat Berikan Pembinaan GTK Madrasah

BERITA

Di Balik Tembok Rutan, Tumbuh Pelayanan yang Menyentuh Hati

BERITA

Peduli Kesehatan Anak-anak Perbatasan Satgas Yonif 122/TS Berikan Makanan Bergizi Untuk Anak Stanting Di Kampung Mosso Papua

BERITA

Kabupaten Pasaman Salah Satu Tempat Pelaksana Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke- XLIII   

BERITA

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ismet Amzis Serahkan Becak Motor (Bentor) ke Kelompok Tani Kab.Agam-Kota Bukittinggi

BERITA

Pelantikan IKP3 Kota Batam Dihadiri Gubernur Kepri, Wagub Sumbar & Walikota Batam

BERITA

Menjelang Berbuka Puasa, Koramil 10/Gandrungmangu Bagikan Takjil Gratis