Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Friday, 10 March 2023 - 18:44 WIB

Kepala Disperindag Buka Rapat Koordinasi,BPSK Pada Kab/Kota Prov Sumbar  

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Novrial membuka Rapat Koordinasi BPSK Pada Kabupaten/Kota Sumatera Barat bertempat di Hotel Grand Sari Padang, Kamis, 9 Maret 2023.

Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Kepala Sekretariat BPSK Pada Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Pariaman, Kab 50 Kota, Kab Agam dan Kab Sijunjung.

Kadisperindag dalam sambutannya mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dirugikan, diluar Pengadilan Umum.

BPSK dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha tanpa harus menggugat ke Pengadilan yang memerlukan biaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715 Bagikan Bahan Makanan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

“Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang nominalnya besar maupun kecil bisa memperjuangkan hak-hak nya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa biaya, prosesnya sederhana tetapi putusannya final dan mengikat,” pungkas Novrial.

Untuk mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum kepada konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya ke pelaku usaha yang tidak benar maka dibentuk BPSK di tiap kabupaten/kota.

Sementara Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar Yuldhi Darma Putra, SH, M.Si mengatakan, dasar dari pembentukan BPSK adalah UU No 8 Tahun 1999 yang disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Permendag nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.

Baca Juga :  Wisatawan Hilang Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Laguna Mirit 

“Pada hari kita adakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi kinerja BPSK selama tahun 2022” ujar Yuldhi. Selama tahun 2022 kata Yuldhi, BPSK sudah menyelesaikan 91 kasus seperti kasus perbankan, Finance atau leasing, sengketa dengan PLN, PDAM dan lain-lain. Yuldhi berharap masyarakat bisa menggunakan jasa BPSK apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha.

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kadisperindag Sumbar dengan 8 Ketua BPSK Kab/Kota Se Sumbar.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi GM PT. Garuda Indonesia Wilayah Makassar

ARTIKEL

Di Padang Panjang Pelanggaran LaLin Di Dominasi Pelajar

ARTIKEL

Berkat Tim Silaturrahmi Ramadhan Kankemenag, BSI Kucurkan Bantuan Rp 792,6 Juta Lebih

BERITA

Kota Pekalongan Siap Implementasikan Aplikasi Srikandi

ARTIKEL

Menhan Prabowo Bertemu Presiden Ukraina, Bahas Pentingnya Jaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

BERITA

Jefrinal Arifin Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

BERITA

Dinas Perindag Provinsi Sumbar berkunjung ke UPTD. IPOK (Industri Pangan Olahan dan Kemasan) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat

ARTIKEL

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Mochlasin, S.Si Mengucapkan “Selamat Hari Jadi Sumatera Barat Ke-79 Tahun”