Kepala Disperindag Buka Rapat Koordinasi,BPSK Pada Kab/Kota Prov Sumbar  

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Novrial membuka Rapat Koordinasi BPSK Pada Kabupaten/Kota Sumatera Barat bertempat di Hotel Grand Sari Padang, Kamis, 9 Maret 2023.

Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Kepala Sekretariat BPSK Pada Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Pariaman, Kab 50 Kota, Kab Agam dan Kab Sijunjung.

Kadisperindag dalam sambutannya mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dirugikan, diluar Pengadilan Umum.

BPSK dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha tanpa harus menggugat ke Pengadilan yang memerlukan biaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

“Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang nominalnya besar maupun kecil bisa memperjuangkan hak-hak nya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa biaya, prosesnya sederhana tetapi putusannya final dan mengikat,” pungkas Novrial.

Untuk mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum kepada konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya ke pelaku usaha yang tidak benar maka dibentuk BPSK di tiap kabupaten/kota.

Sementara Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar Yuldhi Darma Putra, SH, M.Si mengatakan, dasar dari pembentukan BPSK adalah UU No 8 Tahun 1999 yang disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Permendag nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dan Bantu Warga Bangun Rumah

“Pada hari kita adakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi kinerja BPSK selama tahun 2022” ujar Yuldhi. Selama tahun 2022 kata Yuldhi, BPSK sudah menyelesaikan 91 kasus seperti kasus perbankan, Finance atau leasing, sengketa dengan PLN, PDAM dan lain-lain. Yuldhi berharap masyarakat bisa menggunakan jasa BPSK apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha.

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kadisperindag Sumbar dengan 8 Ketua BPSK Kab/Kota Se Sumbar.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Sapi Disnak Keswan Dimulai, Dr Suharizal Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kliennya

ARTIKEL

24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina 

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Tutup Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

BERITA

PAMONG SENIOR  : H.Amasrul,SH dengan Bismillah..”Siap Maju Bertarung Menjadi Calon Walikota Padang 2024 – 2029

BERITA

Rombongan Badan Kesbangpol Sumbar Bertolak Menuju Kab Kepulauan Mentawai

BERITA

Animo Pengguna Bus di Terminal Tipe A Pekalongan Kembali Bergeliat Jelang Lebaran 2023

BERITA

Wabup Risnawanto Buka Turnament Sepak Bola Rajawali Cup XVI Tahun 2023 Club Se-Pasbar Perebutkan Total Hadiah Hingga Rp 32 Juta

BERITA

Zikra ARTM Padang Panjang , Taklukan Nando SP Padang 7-4 di Turnamen Nine Ball Labewa