Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 20 June 2023 - 23:25 WIB

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

Padang, Sinyalnews.com,- Didi Cahyadi Ningrat, advokat yang jadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya, hari ini kami sampaikan, terpidana Didi Cahyadi dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali,” ujar Guntur Abdurrahman, selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat, Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya dipastikan adalah argumentasi hukum yang tepat, dan profesi advokat ini dilindungi undang-undang.

Guntur mengatakan, atas kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Didi. Hingga sampai ke Mahkamah Agung, kasus ini memakan waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Kasum TNI Pimpin Acara Penyerahan Kendaraan Dinas UO Mabes TNI dan Alat Kesehatan Di Mabes TNI

“Kami miris, apalagi saat ini profesi advokat diaduk-aduk.  tiga orang yang menganiaya hingga membacok kepala Didi dihukum lima bulan penjara, dan otak pelaku juga tidak diproses. Tentu dengan kondisi ini kami mendorong agar pihak terkait bisa memeriksa hakim, penyidik dan jaksa dalam kasus ini, karena kami nilai pemeriksaan tidak fair,” ulasnya.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  BAMUS Se-kecamatan Lembah Melintang Adakan Acara Temu Ramah Menjalin Silaturrahmi

Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpur Kudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.

Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Pasaman Barat Bersama Unsur Forkopimda Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

BERITA

Polres Batang Luncurkan Perpustakaan Apung: Edukasi dan Hiburan bagi Masyarakat Pesisir

BERITA

Pererat Kedekatan Dengan Warga, Personel Polres Batang Rajin Gelar Khutbah Jumat Keliling  

BERITA

Ikuti Rakernas 2023 Kepala Kemenag Kota Padang dan Jajaran melalui Zoom Meeting Siap Jalankan Intruksi Menag

ARTIKEL

Pengurus MKKS SMA Sumatera Barat Serahkan Donasi Bantuan Untuk Kebakaran Gedung Belajar SMAN 1 Siberut Utara Kab.Mentawai.

ARTIKEL

Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Ketahanan, Daya Tangkal, Daya Saing Bangsa Yang Maju

BERITA

Pangdam XII/Tanjungpura Kunjungan Kerja ke Kodim 1012/Buntok