Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 20 June 2023 - 23:25 WIB

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

Padang, Sinyalnews.com,- Didi Cahyadi Ningrat, advokat yang jadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya, hari ini kami sampaikan, terpidana Didi Cahyadi dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali,” ujar Guntur Abdurrahman, selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat, Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya dipastikan adalah argumentasi hukum yang tepat, dan profesi advokat ini dilindungi undang-undang.

Guntur mengatakan, atas kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Didi. Hingga sampai ke Mahkamah Agung, kasus ini memakan waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Wilayah Agar Tetap Kondusif, Anggota Koramil Kuala Kencana BKO Polres Mimika bersama PT. FI Laksanakan Penertiban Pendulang Liar

“Kami miris, apalagi saat ini profesi advokat diaduk-aduk.  tiga orang yang menganiaya hingga membacok kepala Didi dihukum lima bulan penjara, dan otak pelaku juga tidak diproses. Tentu dengan kondisi ini kami mendorong agar pihak terkait bisa memeriksa hakim, penyidik dan jaksa dalam kasus ini, karena kami nilai pemeriksaan tidak fair,” ulasnya.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  Paskibraka Kabupaten Kuala Barito Kunjungi AAL

Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpur Kudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.

Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko

BERITA

Hadiri Pelantikan Pengurus Masjid Nurul Huda, Manufer: DPRD Padang Juga Sedang Menggagas Perda Masjid Paripurna

ARTIKEL

DEFI ENDRI ,SPd,MM.M.Pd (Def) Dianugrahi Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Malaysia

BERITA

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Menjemput Kembali Masa Depan Korban Banjir Bandang

BERITA

Gubernur Mahyeldi Hadiahkan Sepeda untuk Alif dan Andin; Pelajar MTsN 6 Padang yang Juarai Kompetisi Robotic Nasional

BADAN NEGARA

Pantai Karang Hawu Pantainya Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul. Tujuan Wisata Keluarga di Sukabumi

BADAN NEGARA

Mobil Dinas Milik Perusahaan Listrik Negara Siaga 24 jam .

BERITA

Dukung Pengembangan Ekowisata, Kemitraan dan Pemkot Bangun Breakwater di Kawasan PIM Pekalongan