Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 20 June 2023 - 23:25 WIB

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

Padang, Sinyalnews.com,- Didi Cahyadi Ningrat, advokat yang jadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya, hari ini kami sampaikan, terpidana Didi Cahyadi dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali,” ujar Guntur Abdurrahman, selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat, Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya dipastikan adalah argumentasi hukum yang tepat, dan profesi advokat ini dilindungi undang-undang.

Guntur mengatakan, atas kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Didi. Hingga sampai ke Mahkamah Agung, kasus ini memakan waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Kami miris, apalagi saat ini profesi advokat diaduk-aduk.  tiga orang yang menganiaya hingga membacok kepala Didi dihukum lima bulan penjara, dan otak pelaku juga tidak diproses. Tentu dengan kondisi ini kami mendorong agar pihak terkait bisa memeriksa hakim, penyidik dan jaksa dalam kasus ini, karena kami nilai pemeriksaan tidak fair,” ulasnya.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Menhan Prabowo Beri Dukungan Kontingen Indonesia

Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpur Kudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.

Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

TNI – Polri Sinergi dalam Menjaga Keamanan Pemilu 2024

ARTIKEL

Pancasila Sebagai Filter Untuk Mencegah Disorientasi Bangsa Di Masa Depan

BERITA

Propam Polres Bintan Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Terhadap Personel

BERITA

Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar

BERITA

Hakim Pengadilan Agama Padang: Gugatan atas Isteri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)

ARTIKEL

Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser

ARTIKEL

Guru-Guru SD Negeri 29 Ulak Karang Utara Laksanakan Upacara Bendera

ARTIKEL

Wako Hendri Septa Buka Musrenbang RKPD 2024 Kecamatan Padang Utara