Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 20 June 2023 - 23:25 WIB

Didi Cahyadi Ningrat Dinyatakan Bebas oleh MA

Padang, Sinyalnews.com,- Didi Cahyadi Ningrat, advokat yang jadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ya, hari ini kami sampaikan, terpidana Didi Cahyadi dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali,” ujar Guntur Abdurrahman, selaku Koordinator Koalisi Solidaritas Penegak Marwah Profesi Advokat, Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Padang.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya dipastikan adalah argumentasi hukum yang tepat, dan profesi advokat ini dilindungi undang-undang.

Guntur mengatakan, atas kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Didi. Hingga sampai ke Mahkamah Agung, kasus ini memakan waktu tiga tahun.

Baca Juga :  Visiting Lecturer Dosen FIK UNP ke Kampus Kesihatan USM, Malaysia

“Kami miris, apalagi saat ini profesi advokat diaduk-aduk.  tiga orang yang menganiaya hingga membacok kepala Didi dihukum lima bulan penjara, dan otak pelaku juga tidak diproses. Tentu dengan kondisi ini kami mendorong agar pihak terkait bisa memeriksa hakim, penyidik dan jaksa dalam kasus ini, karena kami nilai pemeriksaan tidak fair,” ulasnya.

Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung pada 10 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari DiToko Retail Modern

Pemukulan terjadi sepulang dia melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat Nagari Sumpur Kudus dengan perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.

Mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung itu terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian setempat sebagai korban penganiayaan.

Namun dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran baik karena telah menyebutkan otak pelaku penganiayaan dirinya kepada wartawan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

PKD Sumatera Barat 2024 dibuka Plt. Gubernur Sumatera Barat dengan Tema ” Rantak Budaya”

BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Koramil Mapurujaya Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Bersama

BERITA

Ustad Sofwan Diran pada Halal bi Halal PWI Sumbar: Menjalin Silaturahmi Hukumnya Wajib  

ARTIKEL

TNI-Polri Bersinergi melaksanakan pengamanan ibadah perayaan Jumat Agung di Puncak Jaya

BERITA

APLIKASI iCERDAS BY HIZRATECH DI UJIAN SUMATIF TP.2023 DI SMAN 1 MINAS

BERITA

Satu Pesan Warga, Satu Gerak Pemerintah

BERITA

Deta Mahendra : Terima Kasih Kota Padang Juara Umum LKS SMK tahun 2023 tingkat Sumbar

ARTIKEL

Polres Pekalongan Intensifkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba