Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Friday, 12 September 2025 - 20:31 WIB

Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

Puspen TNI-SINYALNEWS. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dihadapan awak media, Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga. “Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terjadi Kebakaran di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang

Lebih lanjut, Kasum TNI menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

Baca Juga :  Wamenkes RI: Eliminasi TB 2030 Tak Bisa Dicapai Pemerintah Sendiri, Harus Kolaborasi Lintas Sektor

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online 40 Pelaku Diamankan

BERITA

PENCAIRAN BANTUAN BLT / BBM / PKH MASYARAKAT DI KANTOR KCM.BUNTEKAB

ARTIKEL

Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama Kepada Kasal Singapura

BERITA

DPD PEKAT IB Pekanbaru Dukung PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si Benahi Budaya Kerja Organisasi Pemko

BERITA

Menghadapi Pemilu 2024 Kodim 0703 Cilacap Melaksanakan Sosialisasi Netralitas TNI

BERITA

Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Festival Permainan Anak Nagari Sipakrago II Tahun 2023

ARTIKEL

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

BERITA

Gegara Nomer HP di Blokir Seorang Pria Menyebarkan Video Tak Senonoh