Pemprov Sumbar Lelang 2 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam rangka pengisian Jabatan yang lowong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan dilaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Komisi Nomor Negeri Sipil, persetujuan Aparatur Sipil Negara B-1534/JP.00.00/04/2023 tanggal 19 April 2023

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

A. NAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

1. Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.a);

2. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.a)

B. PERSYARATAN UMUM
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik;
d. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan;
e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

f. Memperoleh persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat yang Berwenang

(PyB) bagi pelamar Internal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
g. Memperoleh persetujuan/rekomendasi tertulis dari PPK bagi pelamar dari luar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
h. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. Tidak sedang atau pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;

j. Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau III;

k. Semua unsur Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l.Sehat jasmani dan rohani;
m. Telah menyerahkan SPT Tahun 2022 dan LHKPN (bagi yang wajib menyerahkan LHKPN) atau LHKASN Tahun 2022;
n. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan :

1) Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Tingkat 1 (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a dan Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b;

Baca Juga :  Miko Kamal : Siswa Mesti Menjadi Pelopor Hidup Bersih di Lingkungannya

2) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
3) Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

C. SYARAT KOMPETENSI JABATAN
1. Mempunyai Kemampuan Manajerial dan Leadership yang baik; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural; 3. Memahami regulasi di bidang yang dilamar; 4. Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonality yang baik; 5. Mampu bekerja dalam tekanan pekerjaan; 6. Pendidikan minimal S-1/D.IV yang relevan.
D. DOKUMEN PERSYARATAN
Peserta mengajukan lamaran dengan melampirkan dokumen persyaratan, sebagai berikut :
1. Lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000,- dengan mencantumkan jabatan yang dilamar dan pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (format terlampir);
2. Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Fotokopi Pakta Integritas dari jabatan terakhir;
6. Surat Pernyataan tidak Berkedudukan sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);
7. Bagi pelamar dari dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Surat Persetujuan untuk mendaftarkan diri ditandatangani minimal oleh Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat), (format terlampir);
8. Bagi Pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Surat Persetujuan untuk mendaftarkan diri ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (format terlampir);
9. Surat Keterangan Tidak Sedang atau pernah menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 2 (dua) tahun terakhir oleh Pimpinan Instansi (format terlampir);
10. Surat Keterangan Tidak Sedang atau Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap oleh Pimpinan Instansi (format terlampir);

11. Bagi yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau Tingkat III, agar melampirkan Fotokopi sertifikat kelulusan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
12. Fotokopi SKP Tahun 2021 dan 2022 yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
13. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
14. Fotokopi Sertifikat Diklat Teknis maupun Fungsional yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jika ada);
15. Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri secara lengkap, kepangkatan, kualifikasi pendidikan dan pelatihan, pengalaman jabatan, nomor HP, alamat email dan alasan melamar jabatan tersebut dan dapat ditambahkan pengalaman spesifik selama menjabat jika ada (format terlampir);
16. Fotokopi bukti penyerahan SPT Tahun 2022 dan LHKPN (bagi yang wajib menyerahkan LHKPN) atau LHKASN Tahun 2022.
E. TATA CARA PELAMARAN
1. Lamaran ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Provinsi Sumatera Barat.
2. Lamaran dikirimkan melalui email dengan alamat panseljpt@sumbarprov.go.id dan berkas diantarkan dalam amplop tertutup ke loket satu pintu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan alamat Jln. Batang Antokan Nomor 4 Padang paling lambat tanggal 4 Mei 2023 pada jam kerja (jam 16.00 WIB);
3. Seluruh dokumen persyaratan dilampirkan bersama surat lamaran.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko No. Urut 1

F. KETENTUAN LAIN-LAIN …
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, jika tidak mengikuti tahapan seleksi berikutnya akan dinyatakan gugur;
3. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
4. Biaya transportasi dan akomodasi peserta Uji Kompetensi di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau tidak ditanggung panitia;
5. Jadwal pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui situs www.sumbarprov.go.id;
6. Peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi;
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes  Adakan Pemeriksaan Rutin

BERITA

Terkait Penahanan Yang Dilakukan Kejati Sumbar, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

ARTIKEL

Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Panen Raya Bawang Merah, hasil Pengelolaan Warga Binaan Pemasyarakatan

ARTIKEL

Nikita Salsabila Fresil Siswi SMAN 3 Padang Raih Juara Harapan 1 Lomba Basiba Modifikasi 

BERITA

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024   

BERITA

Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf Tingkat Provinsi Sumatera Barat Oleh Kementerian Agama Kota Padang

BERITA

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Petani Untuk Membuka Lahan Tidur Agar Menjadi Lahan Produktif

BERITA

Kunjungi Kejari Bondowoso, Dr Barita: Hindari Perilaku Korup dan Jaga Netralitas!