Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Tuesday, 1 August 2023 - 18:55 WIB

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Unand Terus Berlanjut : Para Saksi Sudah Diperiksa

PADANG SINYALNEWS.COM – Sidang perkara dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N, terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Meski sidang dilaksanakan secara tertutup, proses terus berlanjut dengan telah menghadirkan saksi-saksi dan beberapa ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera mengatakan, bahwa saksi yang sudah dihadirkan di pengadilan ada sebanyak delapan orang. Sementara ada sebanyak tiga ahli yang juga sudah dihadirkan.

“Untuk ahli yang sudah dihadirkan yaitu Ahli Digital Porensik dari Mabespolri, Ahli Kejiwaan dari RS Bayangkara, dan Ahli ITE dari Kominfo Sumbar. Barulah selanjutnya pemeriksaan terdakwa,” ujar Budi, Senin (31/7).

Budi menyebutkan, jika sudah selesai proses pemeriksaan saksi, maka tahap selanjutnya adalah penuntutan.

“Untuk penuntutan biasanya sidangnya terbuka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Selesai Diseleksi, Paskibraka Mulai Berlatih Pertengahan Juli

Seperti diketahui, kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023. Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi.

Baca Juga :  Dansatgas Cek Pembuatan Drainase Dengan Alat Berat Excavator

Dimana kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, kedua pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sangkaan ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 transmisi atau mendistribusikan konten yang berbau seksual.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil Maos Turun ke Sawah Bantu Petani Klapagada

ARTIKEL

Wilayah Hukum Polda Riau: Bebasnya Para Mafia Hutan Membabat Hutan Mangrove di Palika Kabupaten Rohil

BERITA

Fadly-Maigus Daftar Pilkada Padang, Diusung Koalisi Raksasa

BERITA

Satpol PP Kota Amankan Pasangan Ilegal dibeberapa Penginapan di Kota Padang

ARTIKEL

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFIL Tiba Di Tanah Air

ARTIKEL

Pemerintah Kecamatan Padang Timur Gelar MOT Pesantren Ramadhan 1444 H/2023

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Tim BPK RI  

BUDAYA

Tablig Akbar Maulid NABI MUHAMMAD SAW Bersama Ustadz Jelita Donal di jorong brastagi ujung gading.