Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 21 April 2026 - 07:56 WIB

Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri

Batam, SINYALNEWS.COM -17 April 2026 — Nama Kapal Tenggiri mencuat dalam dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Batam. Kasus ini turut menyeret temuan awak media terkait maraknya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU kawasan Sei Temiang, yang berujung pada diamankannya tiga pelaku oleh Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).

Temuan awal terjadi pada 4 April 2026, saat awak media mendapati puluhan jerigen berada di area SPBU Temiang. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang dinilai tidak lazim.

Pada 6 April 2026, awak media mendatangi pihak SPBU guna melakukan konfirmasi. Salah satu pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, sembari menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Tak lama berselang, seorang pria berinisial H datang ke lokasi dan mengklaim bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau sekitar Batam.

Baca Juga :  AKBP-STIE-KBP Gelar Lomba Pidato dan Kuliner Minang, Gubernur Mahyeldi Berharap Sumbar Terus Lahirkan Orator Ulung

Namun, hasil penelusuran lanjutan mengungkap fakta berbeda. Awak media menemukan Kapal Tenggiri di kawasan Pelabuhan Sagulung. Berdasarkan keterangan warga setempat, kapal tersebut diduga pernah melakukan pengisian BBM di pelabuhan rakyat tersebut.

Keberadaan aktivitas pengisian BBM di pelabuhan rakyat menjadi sorotan, mengingat lokasi tersebut umumnya tidak digunakan untuk distribusi BBM bagi kapal. Saat dikonfirmasi kembali, H mengakui adanya pengisian BBM di lokasi tersebut, namun menyebut bahwa pengisian dilakukan untuk kapal SB Takwin, bukan Kapal Tenggiri.

H kembali menunjukkan surat rekomendasi dari Dishub sebagai dasar kegiatan. Namun setelah ditelusuri oleh tim awak media Jaringanbintanginfo.com, surat tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026.

Baca Juga :  Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI, Wamenhan M. Herindra Bahas RUU Pengesahan Traktat Tentang Pelarangan Senjata Nuklir

Dalam isi surat dijelaskan bahwa izin hanya berlaku untuk kapal SB Takwin dengan spesifikasi mesin 40 HP sebanyak satu unit, serta ditandatangani oleh Kabid Hubungan Kelautan Dinas Perhubungan.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan izin, terlebih berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal Tenggiri diduga masih melakukan pengisian BBM pada 31 Maret 2026, atau dua bulan setelah masa berlaku surat berakhir.

Polda Kepri telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pengisian BBM menggunakan jerigen. Namun hingga saat ini, kendaraan yang diduga menyuplai BBM ke Kapal Tenggiri di Pelabuhan Sagulung belum turut diamankan.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Awak media menegaskan akan terus mendalami alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan BBM subsidi ini.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tidak Hanya pada Masyarakat, Bid Propam Polda Kepri dan Ditlantas Laksanakan Gaktibplin Pemeriksaan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan Terhadap Personel Polda Kepri

BADAN NEGARA

Ternyata Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Buka Orang Sembarangan. Begini Profilnya.

BERITA

Dishub Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan di Perlintasan Kereta Api  

BERITA

HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

BERITA

Peduli Kesehatan Ibu Hamil, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bagikan Susu

ARTIKEL

Anggota DPRD Sumbar Yesi Andriani Terima Kunjungan Kepala UPTD Logam Disperindag Sumbar

BERITA

Patroli Keliling Wilayah Dan Adakan Komsos Dengan Warga

BERITA

Polda Sumbar buka Dapur Umum dilokasi Evakuasi Erupsi Gunung Marapi