Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 21 April 2026 - 07:56 WIB

Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri

Batam, SINYALNEWS.COM -17 April 2026 — Nama Kapal Tenggiri mencuat dalam dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Batam. Kasus ini turut menyeret temuan awak media terkait maraknya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU kawasan Sei Temiang, yang berujung pada diamankannya tiga pelaku oleh Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).

Temuan awal terjadi pada 4 April 2026, saat awak media mendapati puluhan jerigen berada di area SPBU Temiang. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang dinilai tidak lazim.

Pada 6 April 2026, awak media mendatangi pihak SPBU guna melakukan konfirmasi. Salah satu pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, sembari menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Tak lama berselang, seorang pria berinisial H datang ke lokasi dan mengklaim bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau sekitar Batam.

Baca Juga :  Dinkes Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan

Namun, hasil penelusuran lanjutan mengungkap fakta berbeda. Awak media menemukan Kapal Tenggiri di kawasan Pelabuhan Sagulung. Berdasarkan keterangan warga setempat, kapal tersebut diduga pernah melakukan pengisian BBM di pelabuhan rakyat tersebut.

Keberadaan aktivitas pengisian BBM di pelabuhan rakyat menjadi sorotan, mengingat lokasi tersebut umumnya tidak digunakan untuk distribusi BBM bagi kapal. Saat dikonfirmasi kembali, H mengakui adanya pengisian BBM di lokasi tersebut, namun menyebut bahwa pengisian dilakukan untuk kapal SB Takwin, bukan Kapal Tenggiri.

H kembali menunjukkan surat rekomendasi dari Dishub sebagai dasar kegiatan. Namun setelah ditelusuri oleh tim awak media Jaringanbintanginfo.com, surat tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026.

Baca Juga :  Gelper Uban Zone di Mitra Mall Beroperasional Sampai Dini Hari, Pakai Izin Apa?

Dalam isi surat dijelaskan bahwa izin hanya berlaku untuk kapal SB Takwin dengan spesifikasi mesin 40 HP sebanyak satu unit, serta ditandatangani oleh Kabid Hubungan Kelautan Dinas Perhubungan.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan izin, terlebih berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal Tenggiri diduga masih melakukan pengisian BBM pada 31 Maret 2026, atau dua bulan setelah masa berlaku surat berakhir.

Polda Kepri telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pengisian BBM menggunakan jerigen. Namun hingga saat ini, kendaraan yang diduga menyuplai BBM ke Kapal Tenggiri di Pelabuhan Sagulung belum turut diamankan.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Awak media menegaskan akan terus mendalami alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan BBM subsidi ini.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Dibekali Buku Saku Pedoman Netralitas Polri Dalam Pemilu

BERITA

Cegah Kemacetan, Babinsa Koramil 07/ Maos Bantu Atur Lalu Lintas Jalan Raya

BADAN NEGARA

5 Lokasi di Kabupaten Pekalongan Menjadi Agenda Kunjungan Kerja Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

BERITA

Bantuan Pupuk 50 Karung Senilai 40 Juta Tak Kunjung Dibagikan, Kejari Pessel Diminta Turun Tangan!!!

BERITA

Seorang Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Cilacap

ARTIKEL

Panglima TNI Sambut Peace Keepers Indonesia  Usai Bertugas

ARTIKEL

Nasional Eks-Komandan Sat-81 Kopassus Brigjen TNI Taufiq Shobri Dipromosikan Menjadi Waaster KSAD

ARTIKEL

Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa MAN 2 Padang, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar