Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 21 April 2026 - 07:56 WIB

Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri

Batam, SINYALNEWS.COM -17 April 2026 — Nama Kapal Tenggiri mencuat dalam dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Batam. Kasus ini turut menyeret temuan awak media terkait maraknya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU kawasan Sei Temiang, yang berujung pada diamankannya tiga pelaku oleh Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).

Temuan awal terjadi pada 4 April 2026, saat awak media mendapati puluhan jerigen berada di area SPBU Temiang. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang dinilai tidak lazim.

Pada 6 April 2026, awak media mendatangi pihak SPBU guna melakukan konfirmasi. Salah satu pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, sembari menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Tak lama berselang, seorang pria berinisial H datang ke lokasi dan mengklaim bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau sekitar Batam.

Baca Juga :  Asyik Bermain Domino Saat Jam Pelajaran, 4 Orang Pelajar di Amankan Satpol PP Kota Padang

Namun, hasil penelusuran lanjutan mengungkap fakta berbeda. Awak media menemukan Kapal Tenggiri di kawasan Pelabuhan Sagulung. Berdasarkan keterangan warga setempat, kapal tersebut diduga pernah melakukan pengisian BBM di pelabuhan rakyat tersebut.

Keberadaan aktivitas pengisian BBM di pelabuhan rakyat menjadi sorotan, mengingat lokasi tersebut umumnya tidak digunakan untuk distribusi BBM bagi kapal. Saat dikonfirmasi kembali, H mengakui adanya pengisian BBM di lokasi tersebut, namun menyebut bahwa pengisian dilakukan untuk kapal SB Takwin, bukan Kapal Tenggiri.

H kembali menunjukkan surat rekomendasi dari Dishub sebagai dasar kegiatan. Namun setelah ditelusuri oleh tim awak media Jaringanbintanginfo.com, surat tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026.

Baca Juga :  2 Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Diamankan Pihak Kepolisian

Dalam isi surat dijelaskan bahwa izin hanya berlaku untuk kapal SB Takwin dengan spesifikasi mesin 40 HP sebanyak satu unit, serta ditandatangani oleh Kabid Hubungan Kelautan Dinas Perhubungan.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan izin, terlebih berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapal Tenggiri diduga masih melakukan pengisian BBM pada 31 Maret 2026, atau dua bulan setelah masa berlaku surat berakhir.

Polda Kepri telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pengisian BBM menggunakan jerigen. Namun hingga saat ini, kendaraan yang diduga menyuplai BBM ke Kapal Tenggiri di Pelabuhan Sagulung belum turut diamankan.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Awak media menegaskan akan terus mendalami alur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan BBM subsidi ini.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ngopi Bareng Bahas Penas KTNA Ala Guswardi

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros Ke-66

BERITA

TNI POLRI di Cilacap Gelar Olahraga Bersama, Jalin Silaturahmi dan Sinergitas

BERITA

Masjid An Nur Gurun Laweh Nan XX Gelar Tabliq Akbar

BERITA

Petasan Meledak di Kecamatan Ayah Kebumen, Satu Korban Dilarikan ke RS

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Sosial RI Atas Peran Dan Kontribusi Membantu Korban Banjir di Kabupaten Luwu

BERITA

Wakil Ketua DPC GERINDRA Kota Batam Beserta rombongan Melakukan Peduli sesama Menjemput jenazah M. Fadil ke Bandara Hang Nadim

ARTIKEL

Family Gathering SEMPOA SIP SOLOK Ke Batang Tabik Payakumbuh