Home / BADAN NEGARA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 4 April 2024 - 18:00 WIB

WHO 2024, Kemenag Kota Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Kota Padang, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

Padang Sinyalnews.com – Kementerian Agama Kota Padang mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat 4 April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi saat melepas Satgas Kota Padang terdiri dari Aris Junaidi, Aldri, Imelda Wahyuni dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) Kota Padang di Kantor Kebanggaan Kemenag tersebut.

Dikatakan Edy bahwa, Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dilaksanakan di Pasar Raya Kota Padang dengan menyasar tempat Penjual Ayam Potong dan Daging Sapi beserta Makanan dan Minuman serta yang lainnya.
Turut hadir dalam kegiatn tersebut , Bidang Pengawasan BPJPH RI Deliana, Kepala UPTD Dinas Perdagangan Pasar Raya Kota Padang Ahmaddiu, Kabid Pemberdayaan UMKM Kota Padang Nasdwi Yelli, Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi beserta Tim lainnya.
Dikatakan Edy, bahwasanya Kampanye halal ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi halal dan baik (thoyibah),ujarnya.

Baca Juga :  Merintis Usaha dari Nol: Inovasi Bripka Dwi Anto Dalam Ekonomi Lokal Melalui Keripik Buah

Sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa Kementerian Agama telah mengumumkan batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Sumabr untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Dimana pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

“Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim,” ujarnya.

Lebih jauh Edy menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
“Kami menginstruksikan seluruh satgas halal di Kota Padang untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal,” tegas Edy.
Kementerian Agama mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.
Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Edy optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut.
Di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
“Dan jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” beber Edy.

Baca Juga :  Kemenag Kota Padang Gelar Rakor dan Sinkronisasi Program Padang Sebagai Kota Wakaf

HarisTJ

Share :

Baca Juga

BERITA

Sinergi Pentahelix Korem Wijayakusuma dan Faperta Unsoed Panen Perdana Padi Protani dan Protangguh Dukung Hanpangan Nasional  

BERITA

Ketua PP Sumbar Verry Mulyadi : PPDB Online Semrawut, Dinas Pendidikan Sumbar Harus Cari Solusi Kongkrit

BERITA

Dukung Pemulihan Kemiskinan Ekstrem, Babinsa Koramil 07/Maos Dampingi Penyaluran BLT-DD

BERITA

Kisruh di BKIM Memasuki Babak Baru RWP Somasi Yesi Yusdeni Melalui Jasa Pengacara

DAERAH

*Kasus Mobil Tabrak Becak Hingga Akibatkan Seorang Nenek Patah Tulang Berakhir Damai*

ARTIKEL

Melalui Family Gathering, Polres Kebumen Promosikan Wisata Pantai Pandan Kuning Kebumen

BERITA

Syafril Huda Anggota DPRD Sumbar Prihatin Dengan Kasus Yang Terjadi di PGAI Padang

KOTA PADANG PANJANG

Angga Putra Jayani Dikukuhkan, Pemerataan Air Bersih Jadi Prioritas