PadangPanjang.Sinyalnews.com- Pita itu digunting, senyum pejabat mengembang, dan satu layanan baru resmi lahir di jantung birokrasi kota. Namun di balik seremoni peresmian Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (4/5), terselip pertanyaan yang tak kalah penting: apakah pendekatan humanis terhadap pelanggar hukum ringan justru akan memicu persoalan baru di tengah masyarakat?
Peresmian Pos Bapas di MPP DPMPTSP Padangpanjang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, didampingi Wali Kota Hendri Arnis dan jajaran pemasyarakatan lainnya. Gerai ini menjadi titik layanan baru bagi klien pemasyarakatan, mereka yang telah selesai menjalani masa hukuman namun masih dalam tahap pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
“Dengan hadirnya Pos Bapas ini, masyarakat tidak perlu lagi ke Bukittinggi. Semua bisa dilayani di sini, lebih dekat dan efisien,” ujar Kunrat.
Kehadiran Pos Bapas ini memang membawa semangat mendekatkan negara kepada warganya, terutama bagi mantan warga binaan yang sedang berproses kembali ke kehidupan sosial. Negara, melalui pendekatan pemasyarakatan, mencoba memastikan mereka tidak kembali tersesat.
Namun di saat yang sama, kebijakan yang lebih luas juga tengah bergulir. Kanwil Ditjenpas Sumbar bersama Pemerintah Kota Padangpanjang menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi pelaku dengan hukuman ringan di bawah dua tahun, termasuk anak.
Pendekatan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum yang lebih humanis: hukuman tak lagi melulu soal kurungan, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.
Di sinilah ruang publik mulai berbisik.
“Kalau banyak pelaku tidak ditahan, apakah ini tidak akan menambah kasus-kasus tipiring nantinya?” tanya Nando, warga Balai-Balai.
Ia mengungkapkan kegelisahan yang cukup umum di masyarakat. Menurutnya, tekanan sosial dan ekonomi yang tinggi kerap menjadi pemicu seseorang melakukan pelanggaran hukum ringan.
“Kadang bukan karena niat jahat, tapi karena kondisi. Kalau tidak ada efek jera, orang bisa mengulang,” ujarnya.
Kekhawatiran ini juga mendapat sorotan dari kalangan pers. Ketua PWI Padang Panjang, Supriyanto, menilai pendekatan pidana sosial memang langkah maju, namun harus diiringi pengawasan ketat dan transparansi.
“Secara konsep, pidana kerja sosial ini bagus karena lebih manusiawi dan memberi ruang perbaikan. Tapi negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus jelas, indikator keberhasilannya terukur, dan masyarakat juga perlu dilibatkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, persepsi publik harus dijaga agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran hukum ringan menjadi sesuatu yang ‘murah’.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa timbul kesan bahwa pelaku tidak mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Ini yang berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat, bahkan bisa berdampak pada meningkatnya pelanggaran kecil,” tambahnya.
Wali Kota Hendri Arnis dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran MPP, termasuk Pos Bapas, adalah bagian dari upaya pemerintah mempermudah layanan publik.
“Kita ingin semua urusan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan pemasyarakatan, bisa diselesaikan lebih cepat dan dekat,” katanya.
Namun tantangan sesungguhnya bukan hanya soal jarak layanan, melainkan jarak kepercayaan. Seberapa jauh masyarakat percaya bahwa mereka yang tidak lagi dipenjara benar-benar telah berubah?
Pos Bapas ini menjadi yang kedua di Sumatera Barat, setelah sebelumnya hadir di MPP Payakumbuh. Ia bukan sekadar gerai layanan, melainkan simbol perubahan paradigma: dari menghukum ke membina.
Pertanyaannya kini, apakah masyarakat siap mengikuti perubahan itu? Atau justru akan muncul kegelisahan baru di tengah upaya yang disebut-sebut lebih manusiawi ini? (Paulhendri)














