Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Monday, 9 October 2023 - 17:39 WIB

Jambret Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – WW alias Wisnu (26) warga Pemalang dan juga seorang residivis berhasil diciduk tim Resmob Polres Pekalongan. Pasalnya, ia telah melakukan penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor wanita di jalan raya Wonopringgo Desa Pegaden Tengah Rt. 4 Rw. 2 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berboncengan mengendarai SPM Honda Scoopy Nopol : G-5301-ABB menuju Gemek Kedungwuni sekitar pukul 19.30 wib.

Sesampainya di Gang Apollo, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai SPM Honda Beat warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban direbut oleh pelaku dengan menggunakan tangan kiri.

Baca Juga :  2 Siswa SMA Semen Padang Raih Prestasi Tingkat Kota Padang

“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut secara tiba-tiba oleh pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ujar AKP Isnovim.

Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-

Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Distrik Cilacap Laksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Bermotor

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali. Pertama TKP Desa Rowolaku Kec.Kajen berupa handphone, yang kedua TKP Apollo Desa Pegaden Kecamatan Wonopringgo berupa handphone, yang ketiga TKP Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo berupa handphone dan keempat TKP Desa Dororejo Kecamatan Doro berupa laptop.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dusbox HP Vivo, 1 unit HP Vivo, 1 buah helm INK warna ungu dan 1 unit SPM Yamaha Mio Soul.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil Jila Minta Agar Warga Tetap Jaga Kesehatan Dan Jangan Takut Untuk Berobat  

BERITA

Pembangunan Gedung Perpusda Baru Terkontrak

BERITA

RTRW Harus Direvisi, Sumbar Moratorium Tambak Udang Vaname

ARTIKEL

Optimalkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar UTP Jabatan

ARTIKEL

Warga Komplek Bumi Minang III Goro Menyabut Ramadhan 1444H

BERITA

Sekda Hansastri Imbau Masyarakat Sumbar Manfaatkan Hak Pilih pada Pemilu 2024

ARTIKEL

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus*

BERITA

Kemenperin Berjanji Tuntaskan Masalah Lahan LIK