Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Monday, 9 October 2023 - 17:39 WIB

Jambret Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – WW alias Wisnu (26) warga Pemalang dan juga seorang residivis berhasil diciduk tim Resmob Polres Pekalongan. Pasalnya, ia telah melakukan penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor wanita di jalan raya Wonopringgo Desa Pegaden Tengah Rt. 4 Rw. 2 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berboncengan mengendarai SPM Honda Scoopy Nopol : G-5301-ABB menuju Gemek Kedungwuni sekitar pukul 19.30 wib.

Sesampainya di Gang Apollo, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai SPM Honda Beat warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban direbut oleh pelaku dengan menggunakan tangan kiri.

Baca Juga :  H. Edy Oktafiandi: Ingatkan ASN Kemenag Kota Padang Agar Selalu Taat Aturan

“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut secara tiba-tiba oleh pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ujar AKP Isnovim.

Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-

Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Audy Joinaldi Tutup Gelaran 'Discover West Sumatera" 2023 Tania Bordir Stand Yang Paling Ramai Pengunjung

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali. Pertama TKP Desa Rowolaku Kec.Kajen berupa handphone, yang kedua TKP Apollo Desa Pegaden Kecamatan Wonopringgo berupa handphone, yang ketiga TKP Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo berupa handphone dan keempat TKP Desa Dororejo Kecamatan Doro berupa laptop.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dusbox HP Vivo, 1 unit HP Vivo, 1 buah helm INK warna ungu dan 1 unit SPM Yamaha Mio Soul.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Cemburu Buta Berujung Kekerasan, Pria di Cilacap Aniaya Kekasih Akibat Story WhatsApp

BADAN NEGARA

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

BERITA

Ciptakan Rasa Aman Pemilu 2024, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan dan Patroli Sekala Besar

BERITA

PP Muhammadiyah Tetapkan1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023

BERITA

Agar Tercipta Masyarakat Yang Sehat, Babinsa Ikut Serta Dalam Pemberian Makanan Tambahan Kepada Anak-Anak

BERITA

Bapak Bejat Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Kejari Agam Tuntut Hukuman 15 Tahun Penjara Penjara Denda Rp 5 Miliar

BERITA

SMKN 6 Padang Ikut Sumbar Creatifest 2023

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik