Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 15 July 2023 - 12:57 WIB

Terkait Putusan MA RI Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol

PADANG.SINYALNEWS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan eksekusi terhadap tiga dari tiga belas terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati, yang menjerat

Jumaidi, selaku satuan tugas (satgas) A, Upik Suriati dan Ricki Novaldi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi, yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, dan jajarannya, mengatakan kepada awak media bahwa, Makamah Agung (MA) RI, menerima kasasi dari tim penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Menyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama,”katanya, Jumat (14/7).

Dikatakannya, bahwa ketiganya telah putus MA selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara.

“Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor sebagai mana diubah undang-undang RI, nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor secara bersama-sama,”ujarnya pria berkumis itu.

Pada berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati.

Baca Juga :  Tausiah Religi, Bengkel Hati Nurani ٱعوذبالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمةالله وبركاته MENJADI UWAIS AL-QARNI DI ZAMAN MODERN Oleh : Tb Mhd Arief Hendrawan

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pasal  2 Ayat (1) jo pasal 18 undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),   sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa dituntut bervariasi.

Untuk diketahui 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Baca Juga :  Lepas Kompol Edi Yuliantoro yang Telah Purna Tugas, Kapolres Pekalongan Kalungkan Bunga

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Lahan itu menurut Jaksa termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Berdasarkan hitungan BPKP diketahui kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat orang itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. *

Yan

Share :

Baca Juga

BERITA

Islamic Center Membludak, Perantau Kagum dan Juga Kecewa 

BERITA

Ledakan Petasan di Pekalongan, 1 Anak Meninggal dan 5 Lainnya Luka-luka

ARTIKEL

Polsek Gandrungmangu Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Pindahkan Jambul dan Apresiasi Wisuda Tahfiz 108 Siswa MTsN 6 Kota Padang “Indahnya Hidup Bersama Al-Qur’an”

BERITA

Polsek Padang Timur Adakan Giat Mendaki 500 Tangga Gunung Padang

BADAN NEGARA

Evaluasi POPM Filariasis, Ratusan Masyarakat Kota Pekalongan Diambel Survey Darah Jari

BERITA

Konferensi PWI Padang Panjang 2025. Aklamasi yang Tetap Demokratis, Supriyanto Nahkodai PWI 2026–2029

BERITA

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024