Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH

Thursday, 27 April 2023 - 21:43 WIB

Antisipasi Arus Balik Memadat, Polisi Terapkan Sejumlah Kebijakan Termasuk Perpanjang Skema One Way

Arus Balik Cukup Tinggi, Polisi Perpanjang Skema One Way Menuju Arah Jakarta 

 

SEMARANG,Sinyalnews.com – Kepolisian mengambil diskresi untuk memperpanjang skema one way menuju arah Jakarta karena arus kendaraan warga yang melakukan mudik balik masih sangat ramai. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang masa larangan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu juga diperpanjang.

Hal ini diungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho saat mendampingi Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan pemantauan arus balik di pos terpadu pintu tol Kalikangkung, Kota Semarang pada Kamis (27/4/2023).

“Untuk SKB, yang mestinya tanggal 25,26 April sudah normal, ada SKB terbaru untuk kendaraan sumbu tiga tetap dikeluarkan, baik yang ada di tol dan non tol,” kata Dirlantas.

Baca Juga :  Pemko Padang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Tentang Bahaya Kebakaran di Kota Padang

Dirinya mengungkap puncak arus mudik yang terpantau di pintu tol Kalikangkung terjadi pada Rabu sekitar pukul 11-12 WIB, dengan rata-rata kendaraan melintas sekitar 3700 kendaraan.

Atas kondisi tersebut, ungkapnya, Polda Jateng mengambil kebijakan untuk melakukan one way lokal dari tol km 425 sepanjang 11 kilometer menuju arah barat.

“One way lokal juga dilakukan di jalur non tol yaitu di fly over Klonengan menuju arah pintu tol Pejagan, Brebes. Disana dilakukan one way dan buka tutup arus kendaraan karena kapasitas jalan yang sempit sedangkan arus kendaraan cukup besar,” tuturnya.

Kebijakan ini, terang Dirlantas, berdampak positif pada arus lalu lintas kendaraan. Arus kendaraan menjadi terpecah sehingga lalu lintas terpantau lancar, baik di jalan tol maupun non tol.

Baca Juga :  Babinsa Kuala Kencana Laksanakan Komsos dan Pendampingan Kepada Petani

Dirinya juga mengungkap, arus balik kendaraan yang melalui pintu tol Kalikangkung saat ini sudah mencapai 47 persen. Untuk itu pihaknya mengantisipasi sisa kendaraan sejumlah 53 persen yang akan melakukan perjalanan balik tahap 2 pada tanggal 28, 29 dan 30 April mendatang.

“Untuk mengantisipasi itu, akan diterapkan kebijakan termasuk larangan kendaraan angkutan sesuai SKB, one way maupun ganjil genap kendaraan yang masuk jalan tol,” kata Dirlantas.

“Kendaraan berpelat nomor genap yang akan berangkat di tanggal ganjil, dan sebaliknya, disarankan untuk mengambil jalur arteri atau non tol. Silahkan para pengendara yang akan balik, menentukan mau berangkat tanggal berapa,” imbuhnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bikin Bangga Tiga Masjid di Sumbar Sabet Gelar Terbaik Tingkat Nasional

ARTIKEL

Tim PPKS Kunjungi SMA PK Negeri 1 Minas, Ada Apakah ?

ARTIKEL

4 SUNGAI MELUAP, 11 KECAMATAN DI PADANG PARIAMAN TERDAMPAK BANJIR, LONGSOR DAN ANGIN KENCANG

BERITA

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang

BERITA

Jelang Hari Jadi Polwan RI Ke-75, Polwan Polda Kepri Gelar Ziarah di Taman Makam Pahlawan Yang di Pimpin Kompol Restia Octa Guchy

BERITA

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

ARTIKEL

Bukukan Laba Rp 1,2 Miliar Lebih BPR Syariah Jam Gadang Bukittinggi Makin Berkembang