Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 27 September 2023 - 22:53 WIB

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

Sawahlunto, SINYALNEWS.COM,–  Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Rika Arnelia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat tentang tata cara dan pedoman pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Sawahlunto

 

Rika mengatakan berdasarkan surat yang ia terima dijelaskan bahwa untuk proses Pergantian antar waktu harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7.

 

” Kami sudah menyurati KPU Propinsi dan KPU Propnsi menyurati KPU Pusat. Jawabannya, pada intinya kami harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7,” ungkapnya

Baca Juga :  Fakultas Sosial dan Humaniora UNU Sumbar Gelar Pembekalan dan Pelepasan Mahasiswa PPL

 

Lebih jauh dijelaskan Rika Arnelia, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 19 ayat 2 menerangkan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau (g) menjadi anggota Partai Politik lain.

 

Kemudian pada pasal 20 Ayat 7 menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Dorong Perbanas Sumbar Terlibat Aktif Mendukung Pengembangan Ekonomi Masyarakat

 

Rika mengatakan sejauh ini KPU Kota Sawahlunto belum menerima surat permohonan proses PAW dari DPRD Sawahlunto. Namun, apabila ada permohonan DPRD tentunya akan kami proses dengan berkordinasi dengan KPU Propinsi dan akan meminta verifikasi dari parpol bersangkutan.

 

” Terkait dengan isu PAW yang bergulir saat ini, kami tidak bisa mengatakan bisa atau tidak untuk diproses PAW karena kami sendiri belum menerima suratnya,” ungkap Rika Arnelia

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Senam Bersama Mahasiswa Unsud

ARTIKEL

Tanamkan Cinta Dirgantara, 634 Siswa PAUD, TK dan SD Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin

ARTIKEL

Puspsi TNI Laksanakan Training For Trainers Dukungan Psikososial Terhadap Penyintas Bencana

BADAN NEGARA

Lepas Tiga Ribu Peserta Fun Walk Kadin, Gubernur Mahyeldi Minta Kegiatan Olahraga Bersama Masyarakat Digelar Sesering Mungkin

BERITA

Para Jukir di Kota Pekalongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BERITA

Perguruan INKAI masih mendominasi Kejurnas PB FORKI  tahun 2024

ARTIKEL

HUT RI ke 78 RW VII Parupuk Tabing Luar Biasa

BERITA

Polresta Bukittinggi Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara Ke 77