Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 27 September 2023 - 22:53 WIB

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

Sawahlunto, SINYALNEWS.COM,–  Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Rika Arnelia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat tentang tata cara dan pedoman pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Sawahlunto

 

Rika mengatakan berdasarkan surat yang ia terima dijelaskan bahwa untuk proses Pergantian antar waktu harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7.

 

” Kami sudah menyurati KPU Propinsi dan KPU Propnsi menyurati KPU Pusat. Jawabannya, pada intinya kami harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7,” ungkapnya

Baca Juga :  Luar Biasa, Ribuan Warga Kota Padang Ikut Mengantarkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa - Hidayat Mendaftar ke KPU

 

Lebih jauh dijelaskan Rika Arnelia, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 19 ayat 2 menerangkan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau (g) menjadi anggota Partai Politik lain.

 

Kemudian pada pasal 20 Ayat 7 menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.

Baca Juga :  Ances Kurniawan Pimpin Apel Perdana Setelah dilantik Jadi Kadishub Kota Padang

 

Rika mengatakan sejauh ini KPU Kota Sawahlunto belum menerima surat permohonan proses PAW dari DPRD Sawahlunto. Namun, apabila ada permohonan DPRD tentunya akan kami proses dengan berkordinasi dengan KPU Propinsi dan akan meminta verifikasi dari parpol bersangkutan.

 

” Terkait dengan isu PAW yang bergulir saat ini, kami tidak bisa mengatakan bisa atau tidak untuk diproses PAW karena kami sendiri belum menerima suratnya,” ungkap Rika Arnelia

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapal Tenggiri Disorot: Jerigen BBM, Izin Kedaluwarsa, 3 Pelaku Diamankan Polda Kepri

BERITA

PT.PLN PLTU Teluk Sirih Salurkan Bantuan FABA Untuk Penimbunan Jalan SD 16 Timbalun Kel Bungus Timur.

ARTIKEL

Tanggapan Positif Warga Masyarakat Desa Jarakore Dengan Adanya TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate

BERITA

Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik

ARTIKEL

Jelang Kunjungan Kerja Kasau, Pangkoops Udara II Tinjau Kesiapan Lanud Sam Ratulangi Manado

BERITA

TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0736/Batang Resmi Dibuka Oleh Pejabat Bupati

BERITA

Kandang Ayam 2 Lantai Berisi 15.000 Ayam di Doro Pekalongan Terbakar

BERITA

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka