Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 27 September 2023 - 22:53 WIB

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

Sawahlunto, SINYALNEWS.COM,–  Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Rika Arnelia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pusat tentang tata cara dan pedoman pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Sawahlunto

 

Rika mengatakan berdasarkan surat yang ia terima dijelaskan bahwa untuk proses Pergantian antar waktu harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7.

 

” Kami sudah menyurati KPU Propinsi dan KPU Propnsi menyurati KPU Pusat. Jawabannya, pada intinya kami harus mempedomani PKPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf g dan pasal 20 ayat 7,” ungkapnya

Baca Juga :  Putra Minang yang Selalu Memikirkan Pendidikan Terhadap Masyarakat Sumatera Barat

 

Lebih jauh dijelaskan Rika Arnelia, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 pada pasal 19 ayat 2 menerangkan bahwa Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau (g) menjadi anggota Partai Politik lain.

 

Kemudian pada pasal 20 Ayat 7 menjelaskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.

Baca Juga :  Dr, Inoki Ulma Tiara, S. Sos, M.Pd : Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal Hilangkan Anggapan Sekolah Favorit

 

Rika mengatakan sejauh ini KPU Kota Sawahlunto belum menerima surat permohonan proses PAW dari DPRD Sawahlunto. Namun, apabila ada permohonan DPRD tentunya akan kami proses dengan berkordinasi dengan KPU Propinsi dan akan meminta verifikasi dari parpol bersangkutan.

 

” Terkait dengan isu PAW yang bergulir saat ini, kami tidak bisa mengatakan bisa atau tidak untuk diproses PAW karena kami sendiri belum menerima suratnya,” ungkap Rika Arnelia

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Ajangsana Ke Rumah Warga Desa Binaan

BERITA

Camat Padang Utara Apresasi PKK Kecamatan Yang Gelar Bakti Sosial dan Bazar Murah

BERITA

Polresta Cilacap Laksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Kepada Anggota

ARTIKEL

Lolos PPPK, Zarisman Tanam Durian Montong di Kantor Kemenag Padang

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup  Latihan Matra Udara I “Sriti Gesit” Tahun 2025

ARTIKEL

Presiden Jokowi dan PM Anwar Selesaikan Isu Perbatasan hingga Kolaborasi Lawan Diskriminasi Sawit

BERITA

Kapolresta Cilacap Hadiri Penanaman Mangrove Serentak secara Nasional di Cilacap

BERITA

Ka Rutan Padang Panjang Jalin Silatulrahmi Dengan Masyarakat