Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 5 June 2023 - 21:34 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sinyalnews.com,– Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/06) di lobi Mapolres pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengatakan, lokasi kejadian di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kab. Pekalongan pada Rabu (07/04).

“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujarnya.

“Tidak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada ada uang kurang lebih Rp. 400.000,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Satgas Preventif laksanakan PAM Kampanye. AKP SIHOL: Polri netral berikan pengamanan prima ke semua kampanye partai politik

Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengungkapkan, pelaku berjumlah 2 orang berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

“Di sini ada dua pelaku, sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.

Baca Juga :  H.Ginno Irwan Caleg DPRD Provinsi Sumbar Bantu Korban Kebakaran Di Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh

“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamanakan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.

Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.

Akibat perbutannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Olivia)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

100 Tokoh Masyarakat Sungai Nanam Ikuti Pendidikan Politik yang Digelar Kesbangpol Sumbar

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Pimpin Apel Siaga Penyuluh Pertanian 2023

BERITA

Di Tengah Tsunami Informasi, Padang Panjang Menyalakan Lentera Literasi

BADAN NEGARA

Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Pembukaan Pameran Lukisan “Bagimu Negeri”

BADAN NEGARA

Baksos Donor Darah HUT Korpri ke-52, Berhasil Kumpulkan 2.726 Kantong Darah

BERITA

Operasi Mantap Brata Candi 2023, Polres Batang Siap Amankan Pemilu

BERITA

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Bersama Jajaran Forkopimda Gelar Ziarah Nasional Tingkat Kabupaten Pekalongan