Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 5 June 2023 - 21:34 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Polres Pekalongan, Polda Jateng, Sinyalnews.com,– Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/06) di lobi Mapolres pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengatakan, lokasi kejadian di tempat parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kab. Pekalongan pada Rabu (07/04).

“Ada sebuah mobil terparkir di situ, kemudian didatangi oleh dua dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, kemudian memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujarnya.

“Tidak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada ada uang kurang lebih Rp. 400.000,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Dan Integritas Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.

Lebih lanjut, Kapolres Pekalongan mengungkapkan, pelaku berjumlah 2 orang berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

“Di sini ada dua pelaku, sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi, DPP Komunitas Jurnalis Kebangsaan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamanakan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,” imbuh AKBP Wahyu.

Dikatakannya, hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.

Akibat perbutannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Olivia)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Rapat Paripurna HUT 354 Kota Padang, Wako Hendri Septa Ajak Masyarakat Bersinergi Bersama

ARTIKEL

Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

ARTIKEL

Habiskan Anggaran Rp30,7 Miliar, Lima Jembatan Strategis di Sumbar Diresmikan

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Gencar Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kepada Masyarakat

ARTIKEL

Maidarti Kecewa Tidak Satupun SMA Negeri Yang Bisa Terima Anaknya Lewat Jalur Zonasi

BERITA

Takjil Ludes Sebelum Beduk, Rezeki Pedagang, Berkah untuk Warga”

ARTIKEL

Menjelang Purna Tugas, Satgas Yonif 122/TS Pos Kaliasin Adakan Perayaan Makan Bersama Masyarakat Kalipay

ARTIKEL

Jacob Ereste : Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik