Palembang, Sinyalnews.com,- Polres Prabumulih Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana pembunuhan. Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan laporan Marlina warga Prabumulih dengan laporan polisi LP / B / 48 / III / 2023 / Sumsel / RES Prabumulih , 07 Maret 2023.
Supriadi menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib malam di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota
Sementara korban bernama Muammar Khadafi (23), yang beralamat JL. Sakura kelurahan karang jaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih.
Sedangkan korban luka berat bernama Johan (21) Warga prabumulih.
Menurut Supriadi kronologis kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib di JL. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dengan cara korban DAFI dan korban JOHAN bersama dua rekannya datang kerumah pelaku dengan membawa 1(satu) tabung gas 3kg elpiji, ucap Supriadi kepada wartawan selasa 7/3/2023 siang.
Akan tetapi pelaku tidak mau membuka pintu, namun korban terus memaksa masuk kedalam rumah. Setelah korban masuk pelaku cekcok mulut dengan korban an. DAFI selanjutnya pelaku mencabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan menusukkan ke korban DAFI sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri. Akibatnya korbanpun terjatuh lalu korban JOHAN mencoba melerai namun pelaku juga menusukkan pisau tersebut ke korban JOHAN sebanyak empat kali dibagian pelipis kanan , bagian punggung belakang , bagian dada depan dan dibagian tangan. Beruntung JOHAN dapat melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban an. DAFI meninggal dunia dan korban JOHAN di bawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih,
“Dari laporan masyarakat tim kita langsung ke tkp yang ditangani Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti” ujarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit reskrim polsek prabumulih Barat dan unit reskrim Polsek Prabumulih Timur didapat informasi keberadaan pelaku HS (22) yang sedang berada di rumah neneknya di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A FIRMAN S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA SURIPTO S.H menuju ke lokasi persembunyian pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pengusutan labih lanjut.














