PadangPanjang,Sinyalnews.com – Wakil WaliKota Padang Panjang Drs Asrul Rabu (22/2) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang yang terletak di Rumah Healing, Kelurahan Pasar Usang kecamatan Padang Panjang Barat .
Kegiatan ini turut diikuti Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP Donny Bramanto, SIK serta beberapa kepala OPD
Asrul mengapresiasi program Kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang memakai prinsip pemulihan melalui kesepakatan perdamaian ini.
“Pemko sangat mendukung inovasi ini sebagai upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat yang lebih mengedepankan proses musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu. Tujuan nya agar penanganan perkara lebih cepat, fleksibel dan tidak kaku, melalui cara mediasi mencari penyelesaian yang adil tanpa membawa kemeja hijau,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar layanan ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dalam membantu penyelesaian perkara yang dihadapi.
“Ke depan semoga inovasi ini dapat berjalan sebaik-baiknya dan bisa sebagai wadah masyarakat dan solusi setiap permasalahan hukum tertentu di tengah masyarakat,” harapnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Amd menyatakan secara lembaga dan pribadi ia sangat mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat Kota Padang Panjang untuk mencari keadilan.
“Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” usai peresmian Rumah RJ di Pasar Usang , didampingi Kepala Kejari Kota Padang Panjang Nilma SH ,dan juga Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto .SIK .
Sementara itu Kejari Padang Panjang Nilma,SH M.H menyebutkan, Rumah Restorative Justice ini merupakan
langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri untuk menumbuhkan rasa keadilan, memperbaiki kerusakan serta alternatif penyelesaian suatu perkara yang mengutamakan perdamaian.
“Namun tidak semua perkara yang dapat dilayani di sini. Syaratnya pertama ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perilaku itu kurang dari Rp 2 juta. Itu pun harus ada syarat kembali berdasarkan perdamaian antara kedua belah pihak, keluarga kedua belah pihak, dan disaksikan oleh pemuka adat dan agama,” jelas Nilma
Lebih lanjut, Nilma mengatakan bahwa kasus yang diselesaikan ini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Setelah itu, pihak Kejaksaan Negeri akan mengajukan persetujuan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Setelah diperoleh persetujuan barulah proses penyelesaiannya bisa dilakukan tuturnya menjelaskan
Pihaknya berharap dengan hadirnya rumah ini, dapat berkontribusi dan dirasakan manfaatnya untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,
“Semoga melalui program ini dapat membantu dan menambah pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, salah satu keluarga yang berasal dari Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar langsung memanfaatkan layanan ini dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi (Phi) teks foto Wakil Walikota Padang Panjang Drs Asrul saat gunting pita peresmian Rumah ” RJ ” di dampingi Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Amd. Dan Kejari Padang Panjang Nilma SH.MH, serta disaksikan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto SIK serta tamu dan undangan .