Jakarta, Sinyalnews.com,- Sebanyak delapan orang saksi diperiksa oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, delapan orang saksi semuanya dari pihak swasta.
“Delapan saksi di antaranya, Direktur Bisnis Koperasi USO, berinisial ASB; Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, YS; dan Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, DH. Selain itu, kejaksaan juga memanggil Direktur PT Saran Global Indonesia, BEA; Account Manager PT ZTE Indonesia, MWD dan swasta berinisial JS. Sementara, dua saksi lainnya adalah pihak swasta berinisial MW dan money changer PT Karya Utama, RA,” katanya, Selasa (21/2).
Ia mengatakan, kedelapan saksi tersebut diperiksa karena diduga mengetahui informasi tentang kasus BTS Kominfo. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Proyek pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower di daerah terpencil di seluruh Indonesia. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi yang berada di bawah Kominfo.
Dalam kasus korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.














