Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polresta Padang

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam periode waktu 26 April – 8 Juni 2023 sebanyak 92 orang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Padang. Hal ini diungkap oleh Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, kepada wartawan, Senin (13/6/2023).

Dia menuturkan 92 orang tersangka tersebut berasal dari 67 laporan polisi terkait dengan penyalahgunaan ganja, ekstasi dan shabu-shabu.

“Selama kurun waktu itu ada 67 Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Tersangkanya berjumlah sebanyak 92 orang,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Wakapolres juga mengatakan dari puluhan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 206 paket plastik klip bening dengan berat 210,9 gram.

Baca Juga :  Pimpin Apel di Dinas Pangan, Gubernur Mahyeldi Minta Kegiatan Seluruh Dinas pada 2024 Dimulai Sejak Awal Tahun

“Kemudian pil ekstasi ada 26 pil. Selanjutnya paket ganja sebanyak 63 paket dengan total berat 19,12 kilogram,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia menilai dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 62 Laporan Polisi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa.

Selain itu, Wakapolres juga mengatakan pengungkapan ganja tersebut masuk kedalam salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum Padang.

Baca Juga :  Rico Alviano : PKB Optimis Target 100 Kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Akan Tercapai  

“Jika diuangkan diperkirakan Rp 250 juta rupiah. Polresta Padang juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang korban penggunaan narkoba,” katanya.

AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan untuk rehabilitasi diberlakukan kepada inisial OCP panggilan O pada tanggal 30 April 2023.

“Inisial OCP merupakan warga yang beralamat di Bawah Asam RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket ganja seberat 200 gram,” katanya.

Dilaksanakan restorative justice kepada inisial OCP setelah berbagai pertimbangan dan tahapan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Inisial OCP merupakan korban dan bukan termasuk ke dalam jaringan pengedar narkotika. Saat ini rehabilitasi sudah dilakukan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Unes-AAI Padang Luluskan 535 Wisudawan

ARTIKEL

Dukung Semangat 25 CPNS, Kankemenag Sampaikan Pesan Inspiratif

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli Malam Sekaligus Komsos

ARTIKEL

DPW MOI Sumbar Dukung Rektor UNP, Prof, Ganefri Calon Gubernur Sumbar

BERITA

Kodim 0736/Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

BERITA

Dilantik Setelah Luka Panjang: Air Mata 1.114 PPPK Padang Panjang Akhirnya Jatuh di Depan Negara

ARTIKEL

PPDB Kota Padang Pakai Sistem Zonasi Calon Peserta Didik Bebas Dari Segala Pungutan

BERITA

Diduga PT. Bakapindo telah melakukan kebohongan publik