Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polresta Padang

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam periode waktu 26 April – 8 Juni 2023 sebanyak 92 orang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Padang. Hal ini diungkap oleh Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, kepada wartawan, Senin (13/6/2023).

Dia menuturkan 92 orang tersangka tersebut berasal dari 67 laporan polisi terkait dengan penyalahgunaan ganja, ekstasi dan shabu-shabu.

“Selama kurun waktu itu ada 67 Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana sabu, ganja, dan pil ekstasi tersebut. Tersangkanya berjumlah sebanyak 92 orang,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Wakapolres juga mengatakan dari puluhan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 206 paket plastik klip bening dengan berat 210,9 gram.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI AL ke-78, Kapolres Bintan Berikan Kue dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

“Kemudian pil ekstasi ada 26 pil. Selanjutnya paket ganja sebanyak 63 paket dengan total berat 19,12 kilogram,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar,” kata AKBP Rully Indra Wijayanto.

Ia menilai dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 62 Laporan Polisi ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.500 jiwa.

Selain itu, Wakapolres juga mengatakan pengungkapan ganja tersebut masuk kedalam salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum Padang.

Baca Juga :  Evaluasi POPM Filariasis, Ratusan Masyarakat Kota Pekalongan Diambel Survey Darah Jari

“Jika diuangkan diperkirakan Rp 250 juta rupiah. Polresta Padang juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang korban penggunaan narkoba,” katanya.

AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan untuk rehabilitasi diberlakukan kepada inisial OCP panggilan O pada tanggal 30 April 2023.

“Inisial OCP merupakan warga yang beralamat di Bawah Asam RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Untuk barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket ganja seberat 200 gram,” katanya.

Dilaksanakan restorative justice kepada inisial OCP setelah berbagai pertimbangan dan tahapan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Inisial OCP merupakan korban dan bukan termasuk ke dalam jaringan pengedar narkotika. Saat ini rehabilitasi sudah dilakukan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Malam Penggeledahan di Rutan Padang Panjang: Ketika Ketegasan Negara Menyala di Balik Jeruji

BERITA

Bacaleg PAN Kota Padang Pendison Pimpin Kebersamaann Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Jabal Thursina. 

BERITA

Gelar Upacara Kesaktian Pancasila, Kasubbag Ajak Perkuat Nilai-Nilai Pancasila dan Kebangsaan

BERITA

Nikita Salsabila Fresil & Kevin Sabri Wakil SMAN 3 Padang Pada Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Di Antara Bahagia dan Air Mata, Pernikahan Supriyanto dan Okta Melinda Diuji Takdir

ARTIKEL

MENGENAL MAKNA SYUKUR Malin Taman Cahayo

BERITA

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Jateng Perintahkan Operasi Berbagai Tindak Kejahatan

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Kunjungi Polsek Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas TNI-Polri