Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Sidang Pembunuhan Brigadir J :Begini Tanggapan Kejagung RI Terhadap Tuntutan Terdakwa Richard Eliezer

Jakarta, Sinyalnews.com,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU. Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Sawahan

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana, Jumat (28/1).

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini.

Baca Juga :  Cemburu Buta Berujung Kekerasan, Pria di Cilacap Aniaya Kekasih Akibat Story WhatsApp

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa, seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa, keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan

Share :

Baca Juga

BERITA

Kemarau Panjang, Polsek Patimuan dan PMI Cilacap Salurkan Air Bersih

ARTIKEL

Praja IPDN Kampus Sumatera Barat Pengenalan Budaya Lokal Minang Kabau di Nagari Lasi Kab Agam

ARTIKEL

Jacob Ereste : *Hak Kemerdekaan Serta Nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Bagi Bangsa dan Negara Palestina Harus Diserukan Oleh Negara dan Bangsa Indonesia*

BERITA

Pencerah Desa Indonesia Lakukan Survey Untuk Kegiatan Penanaman Mangrove dalam rangka Word Oceans day

BERITA

MULYADI Dipercaya Lanjutkan Jabatan RW 06 Kelurahan Sungai Sapih melalui Pesta Demokrasi 

BERITA

Dishub Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan di Perlintasan Kereta Api  

BERITA

ASN Kankemenag Padang Sembelih Tiga Sapi Kurban

ARTIKEL

“Baliak Ka Nan Lamo “ Ribuan Pendukung &:Relawan Antar Pasangan Hendri Arnis- Allex Saputra Mendaftar ke KPU