Home / BERITA

Wednesday, 5 April 2023 - 12:37 WIB

Perbaiki Bacaan Al-Quran Kemenag Kota Padang, Laksanakan Bimbingan Tahsin dan Tajwid

Padang,  Sinyalnews.com — Membaca Al Quran merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam Oleh karena itu membaca dan mempelajari Al Quran hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Tidak hanya cukup dengan membacanya saja,  tentunya harus dipelajari Setiap muslim diwajibkan untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam kitab suci Al Quran tersebut.

Demikian diungkapkan,  H. Suhardi saat memandu  Rutinitas Tadarus dan kali ini dikhususkan Bacaan Tahsinul Qur’an Aparatur Sipil Negara Jft,Jfu  dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Lt.2 Kemenag  setempat pada Rabu 5 April 2023.

Qori Internasional, H. Suhardi yang dimiliki Kantor Kementerian Agama Kota Padang tersebut, menjelaskan bahwa dalam mempelajari Al Quran  tidak bisa sembarangan. Ada ilmu-ilmu yang harus dipelajari dalam proses belajar Al Quran, di antaranya yaitu tahsin Quran.

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Kinerja Polres Solok. Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Laporkan Kasusnya ke UPTD PPA Sumbar

“Tahsin Quran di dalam Islam mempunyai makna bahwa di dalam membaca Kitab Suci Al Quran haruslah benar dan tepat demi terjaganya keaslian praktik dakwah sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW,” Jelasnya.

Lebih jauh, dikemukakan H. Suhardi bahwasanya tahsin sendiri di dalam Bahasa Arab mempunyai arti memperbaiki, memperkaya atau menguatkan. Tahsin Quran juga dapat diartikan sebagai penyempurnaan hal-hal yang berkaitan dengan kesempurnaan lafaz pengucapan huruf-huruf Al Quran dan penyempurnaan dalam pengucapan hukum hubungan di antara huruf dengan huruf yang lain seperti ikhfa, idzhar, idgham, dan yang lainnya.

Untuk itu, hukum belajar Tahsin dalam belajar ilmu Tahsin (Ilmu tajwid) sebagai disiplin ilmu dalam mempelajari Al Quran adalah fardu Kifayah. Sedangkan hukum membaca kitab Suci Al Quran dengan memakai aturan ilmu tajwid adalah Fardu ain.

Baca Juga :  Pimpinan dan KTT PT. Bakapindo Harus Segera ditangkap Karena Banyak Langgar UU

“Maka membaca Al quran dengan menggunakan tajwid wajib hukumnya”, kata H. Suhardi menegaskan.

Siapa pun yang di dalam membaca Al Quran tidak mempergunakan hukum tajwid maka hukumnya menjadi dosa, karena Allah SWT telah menurunkan Kitab Suci Al Quran beserta tajwidnya, sambungnya.

Oleh karena itu di dalam proses membaca Al Quran yang baik dan benar, maka diwajibkan untuk mempelajari Ilmu-Ilmu tajwid demi kesempurnaan dalam membaca Al Quran.

Di tempat yang sama, Salah seorang peserta Suprimen merasa bersuykur dengan adanya Tahsinul Qur’an dan ini sangat bermanfaat terutama sekali bagi saya, karena secara tak langsung perlahan lahan bisa memperbaiki bacaan kearah yang lebih baik dan benar, ungkapnya seraya menyudahi. (HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Jaksa Agung: Kalau Kajari-Kajati Berbuat Tercela, Saya Tindak Tegas

BERITA

FGD Forkopimda Sumbar Bersama Forkopimda Pasbar, Gubernur Mahyeldi: Lindungi Masyarakat dan Jalani PSN dengan Membentuk Tim 

ARTIKEL

Optimalkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar UTP Jabatan

BERITA

Pimpin MPC PP Pasbar, Satrial N Siap Dukung Program Pemerintah

ARTIKEL

Hujan Deras, Agam Diterjang Bencana Tanah Longsor, Kayu Tumbang dan Banjir, Pengendara Diminta Waspada

ARTIKEL

Wali Kota Aspresiasi Respon Cepat Tim Damkar Bukittinggi

BADAN NEGARA

Aparat Polsek Koto Tangah Berhasil Amankan Nenek Siksa Cucu Yang Viral di Medsos

BERITA

Kota Padang Darurat Sampah Dipertanyakan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang