Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU  

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

 

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

 

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  Jamaah Mushalla Al-Kautsar Resah Pertama Dalam Sejarah Mushalla di Segel Oleh Bank

 

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

 

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

 

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Polres Batang Hadirkan Kapal Pintar untuk Memperkenalkan Tugas Polri kepada Anak-anak Sekolah

 

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

 

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

 

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

 

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Sosialisasi Penguatan Transisi PAUD/RA ke SD/MI Pentingnya Transformasi Pendidikan, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

BERITA

Melalui Momentum HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023, Mahyeldi Mengajak ASN untuk Menjaga Muruah Korpri Demi Indonesia Maju dan Sejahtera

BERITA

Hidupkan Malam Ramadhan, Babinsa Koramil 07/ Maos Sholat Tarawih di Mushola Desa Binaan

BERITA

Musdafirman Dt.Rajo Diguci Tetapkan Alamat Kantor DPRD Kota Padang Yang Baru Di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Padang

ARTIKEL

Personel Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 Di Kabupaten Bulukumba

BERITA

Sekdako Padang Berharap Sinergitas dan Kolaborasi yang Solid Pemko Padang dan Kodim 0312 Terus Terjalin

BADAN NEGARA

APAKAH INI KOMPETISI ATAU KUDETA DALAM PEMILIHAN KETUA KAN ALAHAN PANJANG??

ARTIKEL

TNI Kembali Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Indonesia Untuk Myanmar