Solok, Sinyalnews.com,- Beberapa hari yg lalu telah terjadi pemilihan ketua KAN Alahan Panjang. Namun disini banyak pro dan kontra dimasyarakat, beberapa tokoh angkat bicara diantaranya ” BUSTAMAR DT PANGULU SATI, beliau adalah KETUA FORUM KETUA KAN se KABUTEN SOLOK. Menurut Bustamar, ada beberapa hal yang menyebabkan Ketua KAN bisa diganti, masa jabatan habis, mengundurkan diri atau tidak sesuai atau melanggar Adat Salingka Nagari. “Diluar itu tidak alasan bagi pihak lain untuk mengganti kepengurusan KAN” ujar Bustamar.
Banyak tokoh yang mempertanyakan pemilihan Ketua KAN ini, bahkan tokoh masyarakat Alahan Panjang yang ada di perantauan. Nurdin Dt Pandeka Mudo tokoh Alahan Panjang di Pekan Baru Riau berpesan jangan ada dinagari kita ini yg namanya manufer politik, kita anak nagari diperalat untuk kepentingan seseorang, dan jangan mau kita diobok obok dan melupakan ADAT BASANDI SARAK. “Kenapa pemilihan Ketua KAN hanya disetujui oleh beberapa orang ninik mamak saja, dari 15 ninik mamak hanya 5 yang menyetujui” Nurdin Dt Pandeka Mudo.
Dalam kepengurusan KAN yang baru tersebut, nama Gamawan Fauzi mantan Gubernur Sumbar juga ikut terlihat dalam struktur kepengurusan. “Ada apa ini, apa sengaja ditampilkan untuk menimbulkan di masyarakat kalau pemilihan pengurus KAN ini legal?,” ujar Nurdin.
Masyarakat juga heran dan bertanya ” ada apa ya?? Apakah nama tokoh ini dipajang untuk melegalkan keabsahan ketua KAN yg baru? Dan siapa motor dan dalang dibalik pemilihan ketua Kan ini??
Sekretaris Nagari Alahan Panjang mengatakan, pemilihan Ketua KAN dikarenakan kurang berjalannya pemekaran ditangan Ketua KAN yang lama, sehingga wali nagari mengambil inisiatif untuk pembentukan panitia penyelengaraan pemilihan, ujar sekretaris Nagari dijumpai dikantor wali nagari Alahan Panjang, 21 Februari 2023.
“Tidak ada tekanan atau manufer dari pihak lain. Mulai pemilihan tanggal 20 februari sampai sekarang sudah terbentuk struktur kepengurun ketua KAN yang tertata dengan rapi, sedangkan pengurusan yg berhubungan dengan Alas hak tanah dan rekomendasi serta surat yg berhubungan dengan KAN, masih terlantar” ucapnya.
(Mardi)