Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / UMKM

Sunday, 14 May 2023 - 19:19 WIB

Musdafirman Dt.Rajo Diguci Tetapkan Alamat Kantor DPRD Kota Padang Yang Baru Di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Padang

Padang, Sinyalnews.com,- Anak Nagari dan Tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang melaksanakan kegiatan Ajudifikasi batas wilayah antara Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji dengan Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Nanggalo. Pertemuan dilaksanakan di MTC Cafe, jalan By Pass Kawasan Universitas Kedokteran Gigi Baiturahmah, Minggu (14/5/2023). Pertemuan dihadiri Oleh Bapak Lurah Sungai Sapih yang baru dilantik oleh Bapak Walikota empat hari yang lalu, Penghulu Suku Guci Sekaligus Mamak Tapian Sungai Sapih Musdafirman Dt.Rajo Diguci, ketua Persatuan Mamak Nagari Kurao Kapalo Banda dan Sekitarnya( PMNK2BS Syair Rajo Intan beserta mamak bajinih, Bapak RT dan RW 05 dan RW 06, Tokoh Masyarakat ,dan Perwakilan LPM Sungai Sapih Darman mtc

Zainal Abidin Taher, Tuo Nagari dan tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Sapih sekaligus inisiator pertemuan mengatakan, rapat penentuan tapal batas ini diadakan dalam rangka memperjelas sampai dimana batas wilayah Sungai Sapih. “Sebentar lagi kantor DPRD Kota Padang akan diresmikan, dan kami ingin kantor tersebut berada dikawasan Kelurahan Sungai Sapih, bukan Kelurahan Air Pacah” ujar Zainal Abidin Taher biasa di Pak Mantan.

Senada, Penghulu Suku Guci Pauh IX, Musdafirman, Dt Rajo Diguci mengatakan, penetapan batas wilayah perlu segera dilaksanakan sebelum diresmikannya kantor DPRD Kota Padang tersebut. “Kami ingin, dalam plang alamat kantor DPRD tersebut terletak di wilayah Sungai Sapih.” ujar Dt Diguci.

Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS, Ja’far, S.HI mengatakan batas wilayah sangat penting terlebih dengan adanya amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Sensus Pertanian 2023 di Kota Pekalongan Rampung 100 Persen

“Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 8 Ayat (3) huruf f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota. Untuk itu, peta batas wilayah desa sangat dibutuhkan dan pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis terkait. Pembuatan peta batas wilayah Kelurahan dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar” ujarnya.

Ajudifikasi dan sosialisasi batas wilayah yang telah dilakukan ke pemangku kepentingan (stakeholder) tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sebagian masih ada permasalahan/ sengketa terhadap batas wilayah. Untuk itu, batas wilayah perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab, agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mendukung tertib administrasi Pemerintahan terhadap batas wilayah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan kata Ja’far, merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya (tingkat Kabupaten dan Provinsi), untuk itu perlu kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah. Pentingnya penataan batas wilayah di tiga kecamatan ini, perlu segera dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/ Kelurahan

Baca Juga :  Edy Oktafiandi : Pentingnya Pembinaan Spiritual melalui Al-Quran Sebagai Bagian Pembentukan Karakter Generasi Muda

Untuk itu, saya sebagai anggota Dewan putra asli Kuranji, sangat mendukung rencana penetapan tapal batas pada hari ini.”ujar Ja’far. Ja’far berjanji akan membicarakan hal ini dengan Walikota Padang Hendri Septa dan di internal dewan sendiri.

Dari Pertemuan di Uncu MTC kafe ini banyak masukan dan dukungan atas Tapal Batas ini karena akan berdampak Marwah Nagari Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Kedepannya. Keputusan Hasil Pertemuan adalah sebagai berikut :

1. Sepakat untuk menentukan titik koordinat Tapal Batas Wilayah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji dengan Koto Tangah dan Naggalo, KAN, Pihak Kelurahan, RT dan RW, Tokoh Masyarakat serta Pemilik ulayat yang berada dilingkungan perbatasan.

2. Sepakat Menetapkan kantor DPRD Kota Padang Baru beralamat di Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, karena terletak di wilayah Sungai Sapih sebahagian Tanah Ulayat dan masyarakat Kuranji Kota Padang.

2. Akan meyurati Bapak Walikota untuk Penepatan Alamat Kantor DPRD di wilayah Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

4. Sepakat akan melakukan audensi dengan Bapak Walikota Padang

5.Sepkat akan melakukan audensi dengan Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang.

Mudahan – mudahan dengan kesepakatan ini menjadi semangat dalam memajukan pembamgunan di Kota Padang yang dipimpin Bapak Hendri Sapta, ulas mak syair rajo intan, selaku ketua Persatuan Mamak Nagari Kurao Kapalo Banda dan Sekitarnya.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

BERITA

LBH Justiciabelen Hadir di Padang Panjang  Menguatkan Akses Keadilan Bagi Semua

BERITA

Babinsa Menghadiri Acara AL-Mujahadah Asmaul Husna dan Isra mi’raj di Desa Paberasan

ARTIKEL

Dinas Pendidikan Sumbar Dirikan Dapur Umum di Titik Bencana

BERITA

Gunung Merapi Erupsi, Berstatus Level II atau Waspada

BERITA

Tutup Raker Kankemenag Kota Padang, Ini Pesan H. Edy Oktafiandi

BERITA

Tiga Terdakwa yang Mencekoki Kucing Divonis Hakim

BERITA

Guswardi Tinjau Langsung Ketersediaan Cabe dan Bawang Merah dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan