PadangPanjang.Sinyalnews.com-Rasanya ada yang sangat keliru dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Panjang hari ini. Ketika polemik batas wilayah dengan Tanah Datar belum selesai, ketika ninik mamak menjerit karena anak kemenakan mereka kehilangan akses atas tanah ulayatnya, ketika RTRW, dokumen paling fundamental dalam seluruh bangunan tata ruang daerah masih tersandera, justru KUA–PPAS sudah diketok palu oleh DPRD.
Sederhana namun mematikan pertanyaannya:, tas tanah siapa Padang Panjang akan dibangun?
Kesepakatan Gelap 27 Maret 2021, Luka yang Tidak Mau Diobati
Akar kekacauan ini dapat ditarik pada satu peristiwa: penandatanganan kesepakatan 27 Maret 2021 oleh Wali Kota Fadly Amran didampingi Sekda Sonny Budaya Putra.Sebuah kesepakatan yang:
-Tidak dibahas dengan DPRD,
-Tidak meminta pandangan ninik mamak,—Tidak melalui musyawarah adat,
-Tidak pernah ditetapkan melalui keputusan daerah,
Namun anehnya, dijadikan dasar oleh Tanah Datar untuk mengirim surat resmi ke BPN. Akibatnya, tanah masyarakat di RT 10, 11, 13, Gantiang, Koto Katiak, dan kawasan lain dianggap masuk ke administrasi Tanah Datar.
Lo
Dampaknya fatal: warga tidak dapat mengurus tanahnya sendiri.Dan sampai hari ini, luka itu tidak pernah diobati, malah dibiarkan membusuk.
Wali Kota Hendri Arnis seolah melempar tangan, menyatakan bahwa masalah ini bukan terjadi pada masa pemerintahannya,
Pansus Tapal Batas: Dana Habis, Batas Tak Kembali
DPRD sebelumnya membentuk Pansus Tapal Batas yang diketuai Novi Hendri, putra asli Gunung, wilayah yang paling dirugikan.
Namun faktanya:
Tidak satu pun output konkret dihasilkan,
Tidak ada pemulihan wilayah,
Tidak ada kepastian hukum untuk masyarakat.
Yang tersisa hanya uang publik yang terbakar dan harapan masyarakat yang dipermainkan.
Adat Tegas: “Kembalikan Wilayah Kami”
Ketua KAN Gunung, Syahrial ST Dt. Pandak, bersama tokoh adat Masrizal Munaf, berdiri paling depan menolak kejanggalan ini. “Mustahil adat memberi rekomendasi RTRW selama wilayah ulayat berubah sepihak.”
Ini bukan ancaman,ini logika adat.
Bagaimana mungkin Minangkabau menyetujui tata ruang ketika tanah pusaka mereka hilang dari peta?
Di Kementerian, Walikota Baru Cuci Tangan
Di tingkat kementerian, Walikota Hendri Arnis disebut menyatakan bahwa masalah ini bukan terjadi pada masa pemerintahannya.
Pernyataan itu mungkin benar secara administratif,t tetapi fatal secara moral dan politis.
Kota ini tidak membutuhkan pemimpin yang hanya membenarkan dirinya.Padang Panjang membutuhkan pemimpin yang membenarkan keadaan.
Jika bukan walikota, siapa lagi yang akan memperjuangkan hak masyarakat?Aneh dan Menggelikan: RTRW Mandek, KUA–PPAS Melaju
Yang paling mengguncang logika publik adalah keputusan DPRD yang telah menggulung palu KUA–PPAS, sementara RTRW masih kabur dan belum disahkan.
Ini ibarat,Membangun rumah tanpa tanah,Menganggarkan jalan tanpa tahu apakah jalannya masih berada di Padang Panjang atau telah masuk Tanah Datar,
Mengatur proyek tanpa legalitas ruang.
Seorang tokoh politik DPRD bahkan menegaskan, “Secara logika pemerintahan, mustahil KUA–PPAS diketok sebelum RTRW selesai. Ini janggal, dan publik berhak mempertanyakannya.”
Betul. Publik bukan hanya berhak—publik wajib mempertanyakannya.
Sebab ini bukan sekadar kejanggalan, ini kemunduran tata kelola daerah.
Kesimpulan Redaksi: Padang Panjang Tak Boleh Dibangun di Atas Akar yang Patah
Ini bukan persoalan siapa wali kota hari ini atau siapa wali kota kemarin.Ini tentang martabat masyarakat adat, kepastian hukum tanah, dan masa depan kota.
Padang Panjang tidak boleh dibangun di atas tanah yang statusnya tidak jelas.
Tidak boleh maju dengan menginjak hak anak kemenakan
“Rekomendasi Redaksi “
- Kembalikan batas wilayah seperti semula sebelum kejadikan acuan sepihak.
- Libatkan ninik mamak dan KAN dalam setiap proses penetapan batas dan RTRW.
- Tunda seluruh pengesahan anggaran strategis, termasuk turunan KUA–PPAS, sampai RTRW selesai secara sah dan terbuka.
- Transparansikan seluruh dokumen dan risalah pembahasan yang berkaitan dengan tapal batas dan tata ruang. Ini
Dan yang paling penting. Tidak boleh melompat ke anggaran ketika fondasi ruangnya sendiri runtuh.
Selama batas wilayah tidak dikembalikan, selama ninik mamak tidak dilibatkan, selama RTRW tidak selesai, maka pembangunan apa pun akan menjadi pembangunan yang cacat sejak lahir.














