Padang, Sinyalnews.com,- Proses fasilitasi halal bagi IKM yang dilakukan oleh Disperindag sebaiknya juga disarankan untuk diuji laboratorium secara fisik untuk memastikan tidak ada kandungan yang tidak halal di dalam produk makanan olahan yang dihasilkan oleh IKM tersebut. Hal itu mengemuka saat diskusi pejabat Dinas Kesehatan dengan Disperindag Senen 18 September 2023 bertempat kantor Disperindag Sumbar jalan Aur no 1 Padang.
Tahun 2023, IKM yang sudah difasilitasi sertifikat halalnya oleh Disperindag sebanyak 50 IKM. “Fasilitasi ini terdiri dari pendampingan awal dan dukungan biaya sertifikasi, saat ini sebanyak 42 hampir selesai dan sisanya sedang menunggu jadwal sidang penetapan” ujar Novrial.
Usulan Dinkes Prov Sumbar melalui UPTD Laboratorium Kesehatan disambut baik Disperindag, dan menyarankan kiranya hal tersebut dapat disampaikan kepada BPJPH MUI Pusat sebagai kebijakan daerah Sumatera Barat, dan ditegaskan kepada OPD yang memberikan fasilitasi sertifikat halal dari APBD Provinsi untuk melaksanakan hal tersebut bekerjasama dengan UPTD Labkes Dinas Kesehatan Provinsi.
Diskusi ini ditujukan dalam rangka langkah persiapan yang dilakukan menindaklanjuti komitmen Gubernur untuk menjadikan Sumatera Barat menjadi Pusat Industri Halal Nasuonal di tahun 2024 yang disampaikan pada saat acara Minangkabau Halal Festival 2023 pada tanggal 8 sd 10 September 2023 lalu.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
(Marlim)