Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / KOTA PADANG PANJANG / POLITIK / SUMBAR / UMKM

Sunday, 26 October 2025 - 23:55 WIB

Roni Mulyadi SE. Dt. Bungsu Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMK di Padang Panjang

Roni Mulyadi .SE.DT.Bungsu Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar saat berikan sambutan dalam sosialiasi Perda tersebut.

Roni Mulyadi .SE.DT.Bungsu Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar saat berikan sambutan dalam sosialiasi Perda tersebut.

PadangPanjang,Sinyalnews.com-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Roni Mulyadi .SE  Dt. Bungsu, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, di Teras Kartini, Kota Padang Panjang,Minggu malam di salah satu Cafe   (26/10/2025).

Dalam paparannya, Roni Mulyadi  menegaskan pentingnya penguatan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Perda ini tidak hanya bicara aturan, tapi bicara perlindungan dan keberpihakan. Kita ingin usaha kecil di daerah ini tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.

Foto bersama para peserta sosialisasi

Menurutnya, koperasi dan pelaku usaha mikro masih menghadapi kendala klasik, mulai dari akses permodalan hingga lemahnya dukungan pembinaan berkelanjutan. Karena itu, DPRD mendorong agar perda ini diimplementasikan lebih konkret oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Baca Juga :  Monev APBD 2025, Kemendagri Tekankan Pemda Papua Pegunungan Prioritaskan Layanan Publik

Tokoh masyarakat Padang Panjang, H. Zulkarnain Dt. Rajo Sinaro, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Roni Mulyan.

“Sosialisasi seperti ini penting. Banyak pelaku usaha kecil yang belum tahu kalau sebenarnya ada perda yang bisa mereka jadikan dasar untuk mengakses bantuan atau pembinaan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Rina Wahyuni, mengaku kegiatan ii membuka wawasan baru.“Kami sering kesulitan urus izin dan cari modal. Setelah sosialisasi ini, kami tahu kemana harus mengadu dan bagaimana hak kami dilindungi,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, pengamat ekonomi daerah, Dr. Rinaldi Karim, menilai pemberdayaan koperasi kini menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan ekonomi rakyat dari jeratan rentenir yang makin marak di lapangan.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun Sambil Lomba Membaca 1000 buku di Teras Talenta

“Banyak masyarakat kecil yang akhirnya terjerat bunga tinggi karena tidak punya akses ke lembaga keuangan resmi. Koperasi seharusnya hadir sebagai solusi gotong royong ekonomi, bukan hanya formalitas,” ujarnya.

“Kalau pemerintah daerah mampu menghidupkan koperasi yang sehat dan dikelola profesional, masyarakat akan punya pilihan yang aman dan berkeadilan dalam mengembangkan usaha mereka,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini menjadi momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat jaringan koperasi dan usaha kecil di Padang Panjang.

“Kalau perda ini benar-benar dijalankan, saya yakin ekonomi kerakyatan kita bisa lebih tangguh dan tidak tergantung pada kota besar,” tutup Roni.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 30 Oktober 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

BADAN NEGARA

Produk Lokal Dari Perhutanan Sosial Jambi-Sumbar Mempesona

ARTIKEL

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I 2023

BADAN NEGARA

Disperindag Minta Kemenperin Pertegas Kewenangan Provinsi

BERITA

Brigh’t PLN Batam Diduga Lakukan Perusakan Hutan Lindung

ARTIKEL

Senam Pagi Bersama di Lingkup ASN Disperindag Sumbar

BERITA

Pengendara Sepeda Motor Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Turun Dari Kendaraannya

BERITA

Gebyar Pembelajaran Berbasis TIK Kerjasama Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Sumbar