SUMBAR SINYALNEWS.COM – Disperindagprov Sumbar menggagas rapat tekhnis dengan perwakilan beberapa unit eselon 1 Kemenperin RI terkait klarifikasi kewenangan Provinsi pada hari Rabu 15 November 2023 di Kantor Kemenperin RI Jakarta.
Beberapa substansi yang dibahas adalah kewenangan fasilitasi perijinan industri besar, fasilitasi pengajuan bantuan usaha bagi pelaku industri, pembinaan pejabat fungsional, evaluasi dan pengawasan DAK Kabupaten/ Kota dan validasi data usaha industri dalam Sistim Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kita ingin ada klarifikasi tentang kewenangan Provinsi, baik tentang perijinan besar, pengajuan bantuan usaha bagi pelaku industri dll” ujar Kadisperindag Sumbar Novrial.
Secara umum Kemenperin RI sangat memahami peran dan fungsi Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan meminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi tersebut, baik untuk dukungan pencapaian target Nasional maupun untuk mengkoordinasikan Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan program urusan perindustrian sesuai kewenangan.
Rapat tekhnis yang diikuti Kadis, beberapa Kabid dan pejabat fungsional seperti ini merupakan inisiatif Disperindagprov Sumbar dalam rangka merespon berbagai masalah yang disampaikan OPD terkait lingkup Provinsi, Dinas Kabupaten/ Kota dan pelaku industri di Sumatera Barat.
(Marlim)














