Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Friday, 11 July 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cilacap Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Bukti 0,36 Gram Diamankan

Cilacap, 11 Juli 2025-SINYALNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dua pria ditangkap saat hendak menggunakan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 0,36 gram.

Keduanya diringkus pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bogowonto, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Petugas bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kedua pria tersebut berinisal S (42) warga pangandaran dan F (20) Cilcacap. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa S meminta F mencarikan sabu. F lalu menghubungi seorang temannya bernama T, dan kemudian T mengirimkan alamat pengambilan barang melalui WhatsApp.

Sabu tersebut dibeli seharga Rp800.000 menggunakan uang milik S, dengan F mendapatkan imbalan Rp100.000 dari transaksi tersebut. Keduanya mengaku barang haram itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Balai Kota Padang Dipercantik dengan Taman Digital

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan, sebuah botol urine, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna dan perantara.

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Kinerja Polres Solok. Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Laporkan Kasusnya ke UPTD PPA Sumbar

“Kami terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Gelar Aksi Sosial Donor Darah

ARTIKEL

Panglima TNI Tinjau Proyek Food Estate dan Pompanisasi di Papua Selatan

ARTIKEL

Kejurnas INKAI 2024 Ditutup Dengan Gempita

ARTIKEL

Tim Badan Pangan Nasional bersama Dinas Terkait Lakukan Monitoring ke Pasar Raya Padang Jaga Kestabilan Harga dan Stok Pangan

BERITA

Ini Profil Empat Kandidat Calon Ketua IDI Sumbar yang Bakal Bertarung di Muswil Sumbar.

ARTIKEL

Kelurahan Alai Parak Kopi Gelar Pemilihan Ketua LPM Periode 2023-2026

ARTIKEL

BATAM CHESS CLUB Gelar Open Tournament Total Hadiah 8 Juta Rupiah, Yuk Buruan Daftar

BERITA

Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat di Pasbar, Cari Titik Terang Soal Penolakan PSN dan Pastikan Masyarakat Aman