Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL / PENDIDIKAN / POJOK GURU

Wednesday, 1 January 2025 - 22:22 WIB

Larangan mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen

oleh : Nofri agil Ramadhan (Mahasiswa ilmu al quran dan tafsir di UIN Bukittinggi)

JURNAL, SINYALNEWS.COM – Larangan mengucapkan “Selamat Natal” kepada orang Kristen dalam Islam timbul dari beberapa argumen teologis dan etika religius. Berikut adalah beberapa alasan utama:

1.Akidah dan Kesaksian Palsu: Sejumlah ulama berpendapat bahwa mengucapkan “Selamat Natal” berarti memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan tentang hari Natal, yang bertentangan dengan akidah Islam. Ayat Al-Qur’an seperti Surah Al-Furqan ayat 72 (“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu”) digunakan sebagai dalil untuk mengharamkan praktek ini23.

2.Identifikasi dengan Tradisi Kristen: Orang-orang Islam yang mengucapkan “Selamat Natal” dianggap menyerupai tradisi kaum Kristen, sehingga dianggap bagian dari mereka. Hadits riwayat Ibnu Umar (“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut”)3 digunakan untuk mendukung argumentasi ini.

3.Konsep Ketuhanan: Perayaan Natal dalam praktiknya dilakukan dengan ibadah yang berbeda dari keyakinan Islam, seperti kegerejaan dan kebaktian. Oleh karena itu, mengucapkan “Selamat Natal” secara tidak langsung melakukan pengakuan Tuhan selain Allah SWT, yang dilihat sebagai pelanggaran akidah58.

4.Fatwa dan Pendapat Ulama: Fatwa-fatwa dari beberapa organisasi islam, seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI), menyarankan agar umat Islam tidak mencampuradukkan akidah dan peribadatan agama lain. Ayat Al-Qur’an surat Al-Kafirun ayat 1-6 (“Katakanlah hai orang-orang Kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.”) digunakan untuk mendukung posisi ini8.

Baca Juga :  139 ATS Kota Pekalongan Kembali Belajar Bersama SKB

Dalam rangka menjaga kemurnian akidah dan menghindari kesalahpahaman, banyak ulama dan organisasi islam merekomendasikan untuk tidak mengucapkan “Selamat Natal”. Meskipun ada beberapa pendapat yang lebih moderat, namun secara umum, larangan ini masih dominan dalam diskusi teologi islam

Ada 2 pendapat tentang mengucapkan selamat natal ini
1.Tidak boleh atau haram
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibnu Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan hari natal merupaakan bagian dari syiar- syiar agama mereka. Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat natal kepada mereka adalah tasyabbuh atau menyerupai dengan mereka dan ini diharamkan. Diantara bentuk-bentuk tasyabhuh adalah Ikut serta dalam perayaan hari natal tersebut, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa wajib menjauhi berbagai perayaan orang- orang kafir, menjauh dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang di gunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

2.Boleh
Jumhur ulama kontemporer memperbolehkan mengucapkan selamat Hari Natal. Diantaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi globallah yang menjadikannya berbeda dengan Syeikhul

Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari raya Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Yusuf al Qaradhawi membolehkan pengucapan itu apabila orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara non muslim dengan seorang muslim, seperti: keluaga, kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk kedalam berbuat kebaji kan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintaiNya.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non- muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka dan jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama umat non-muslim dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi umat muslim untuk mengucapkan selamat pada non muslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau pengakuan atas ideologi mereka.

(Putra sgm)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua SPRI Sumbar Rico AU Dato Panglima: Pengusiran Wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar Wajib di Proses Hukum!  

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Hanpangan Nasional di Merauke, Papua Selatan

BADAN NEGARA

Asben Hendri : Kita Optimis Sampai Akhir Tahun 2022 Nilai Eksport Akan Membaik

BERITA

Polres Batang Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor

BERITA

Kapolsek Pasaman Datangi Sejumlah SPBU Guna Mengawasi Penyaluran BBM Bersubsidi

BERITA

Kapolsek perkenalan diri di kegiatan Silaturahmi Walikota Batam Bersama LPM RT/RW dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sekupang  

BERITA

Idul Adha 1444 H Kankemenag Padang, Merupakan Momentum Saling Berbagi dengan Sesama

ARTIKEL

Polresta Cilacap Amankan Peringatan Wafat Yesus Kristus 2025