Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 10 May 2023 - 12:11 WIB

Ketua SPRI Sumbar Rico AU Dato Panglima: Pengusiran Wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar Wajib di Proses Hukum!  

Rico AU Dato Panglima, Ketua DPD SPRI Sumbar bersama Brigjend TNI Khairul Anwar saat menjabat Kepala Dinas Jasmani TNI AD. Dalam rangka melakukan peliputan di Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejadian dugaan pengusiran Insan Pers, disaat prosesi pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang; Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023), adalah preseden buruk dan akibat tidak fahamnya oknum pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Kejadian ini pastinya ada sebab-akibat. Ada hulunya, salah satu diantaranya adalah efek dari mudahnya media selama ini menerbitkan press release dari pemerintahan, yang diakomodir oleh Diskominfo dan humas-humas. Sehingga, dalam banyak momentum kepala daerah atau kegiatan pemerintahan, Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) cukup mendistribusikan _press release_, kemudian diterbitkan oleh media-media yang mereka anggap sudah pasti akan menerbitkan,” ujar Rico Adi Utama Dato Panglima, Ketua DPD SPRI (Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Cegah Aktivitas PETI, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Tambang Emas Ilegal

“Sehingga, fungsi _social control_ media akhirnya lambat laun mulai memudar, karena dinina bobokkan dengan _press release_, yang hanya tinggal _copy paste_, malah tanpa melakukan editing, langsung menerbitkannya. Akibatnya, wartawan dianggap tidak lagi dibutuhkan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang mestinya ada kritik sesuai UU Pers, karena staf Diskominfo sudah memiliki staf yang mengambil foto dan membuat narasi _press release_,” imbuhnya.

“Tetapi, pastinya jika pengusiran itu terbukti; maka hal itu sudah melanggar UU Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Jadi, jelas dasar hukum dan konsekuensinya, kalau menghambat tugas Pers dan orang-orang yang terbukti nanti melakukannya, termasuk memerintahkan pengusiran itu, wajib di proses hukum,” tegas Rico Adi Utama.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Menutup Dragrace Kejurprov Putaran 2

“Tugas wartawan itu di UU Pers kan sudah jelas, yakni; mencari, mengolah dan menyalurkan (menerbitkan) di saluran-saluran media (Perusahaan Pers). Nah, kalau sudah diberi _press release_, itu kan bukan karya wartawan atau karya jurnalistik. Pastinya _press release_ itu sebenarnya masuk pada kategori; pariwara, society atau advertorial alias iklan dalam bentuk berita dan itu berbayar (bisnis oriented),” jelasnya.

“Kedepannya, inilah tugas organisasi-organisasi Pers, agar mensosialisasikan UU Pers dan memastikan pemerintah itu faham tugas dan tanggungjawab Pers. Jangan, sampai pemerintah alergi ketika dikritik dan menjadikan bentuk kerjasama di humas dan Diskominfo pemerintah, sebagai ikatan kerjasama, yang mentiadakan _social control_,” pungkasnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

WALHI : Puluhan Warga Kota Padang Terjangkit Penyakit ISPA

BERITA

Polresta Surakarta giatkan Patroli: Kapolresta Surakarta turun langsung Pantau situasi saat Latihan Tim Peserta Piala Dunia U-17

BERITA

Dipimpin Langsung Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Siaga Natal dan Tahun Baru 2024

BERITA

Guswardi Tinjau Langsung Ketersediaan Cabe dan Bawang Merah dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadhan

BERITA

Tiga Pilar Desa Maoskidul Bersinergi Amankan Lebaran 2023

BERITA

Perhelatan Sufi Dunia Segera Digelar di Kota Pekalongan

BERITA

Pemprov Sumbar Terima Penghargaan sebagai Daerah Ramah Layanan Investasi Tahun 2023 dari Wapres RI

BERITA

Wakil Gubernur Sumbar Terima Kunjungan DEMA FDIK UIN Imam Bonjol Padang