Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 10 May 2023 - 12:11 WIB

Ketua SPRI Sumbar Rico AU Dato Panglima: Pengusiran Wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar Wajib di Proses Hukum!  

Rico AU Dato Panglima, Ketua DPD SPRI Sumbar bersama Brigjend TNI Khairul Anwar saat menjabat Kepala Dinas Jasmani TNI AD. Dalam rangka melakukan peliputan di Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejadian dugaan pengusiran Insan Pers, disaat prosesi pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang; Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023), adalah preseden buruk dan akibat tidak fahamnya oknum pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Kejadian ini pastinya ada sebab-akibat. Ada hulunya, salah satu diantaranya adalah efek dari mudahnya media selama ini menerbitkan press release dari pemerintahan, yang diakomodir oleh Diskominfo dan humas-humas. Sehingga, dalam banyak momentum kepala daerah atau kegiatan pemerintahan, Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) cukup mendistribusikan _press release_, kemudian diterbitkan oleh media-media yang mereka anggap sudah pasti akan menerbitkan,” ujar Rico Adi Utama Dato Panglima, Ketua DPD SPRI (Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Jacob Ereste : *Mimpi Upacara Tujuhbelasan di IKN Kutai Kerta Negara*

“Sehingga, fungsi _social control_ media akhirnya lambat laun mulai memudar, karena dinina bobokkan dengan _press release_, yang hanya tinggal _copy paste_, malah tanpa melakukan editing, langsung menerbitkannya. Akibatnya, wartawan dianggap tidak lagi dibutuhkan untuk meliput peristiwa-peristiwa penting pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang mestinya ada kritik sesuai UU Pers, karena staf Diskominfo sudah memiliki staf yang mengambil foto dan membuat narasi _press release_,” imbuhnya.

“Tetapi, pastinya jika pengusiran itu terbukti; maka hal itu sudah melanggar UU Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Jadi, jelas dasar hukum dan konsekuensinya, kalau menghambat tugas Pers dan orang-orang yang terbukti nanti melakukannya, termasuk memerintahkan pengusiran itu, wajib di proses hukum,” tegas Rico Adi Utama.

Baca Juga :  BAKORNAS Minta APH Periksa Penggunaan Dana Bos di SMA Negri 4 Cibinong

“Tugas wartawan itu di UU Pers kan sudah jelas, yakni; mencari, mengolah dan menyalurkan (menerbitkan) di saluran-saluran media (Perusahaan Pers). Nah, kalau sudah diberi _press release_, itu kan bukan karya wartawan atau karya jurnalistik. Pastinya _press release_ itu sebenarnya masuk pada kategori; pariwara, society atau advertorial alias iklan dalam bentuk berita dan itu berbayar (bisnis oriented),” jelasnya.

“Kedepannya, inilah tugas organisasi-organisasi Pers, agar mensosialisasikan UU Pers dan memastikan pemerintah itu faham tugas dan tanggungjawab Pers. Jangan, sampai pemerintah alergi ketika dikritik dan menjadikan bentuk kerjasama di humas dan Diskominfo pemerintah, sebagai ikatan kerjasama, yang mentiadakan _social control_,” pungkasnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wujud Kemanusiaan, Satgas Yonif 122/TS di Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Kampung Wambes

BERITA

TPP ASN Pemko Padang Lancar diBayarkan

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini, Tanggal 19 November 2024

BERITA

Usai di Dakwa JPU Terdakwa Mohon Penangguhan Tahanan Kepada Majelis Hakim

ARTIKEL

Bersama Membangun Masa Depan: Polsek Bandar Fokuskan PSA pada Pendidikan dan Keselamatan Anak

BERITA

DPC PKB Kota Sawahlunto Ikuti Pawai Kirab Pemilu 2024

BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Babinsa Dampingi Edukasi Biosaka

BERITA

Diduga Akibat Puntung Rokok yang Dibuang Sembarangan, Lahan Milik Warga Bojong Pekalongan Terbakar