Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Padang, Sinyalnews.com,- Diawal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tiga berkas perkara dengan enam orang tersangka kasus.

Pelaksanan RJ, berlangsung di Rrumah Restorative Justice, Kejari Padang di Gedung Pasarraya Blok III, Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M Fatria, mengatakan, pihaknya telah menggugah kedua belah pihak yang berperkara sehingga telah di lakukan RJ.

“Kita mengupayakan jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,”katanya, Kamis (26/1).

M Fatria menambahkan, diawal tahun 2023 ini, baru tiga RJ yang dilaksanakan oleh Kejari Padang.

“Sejak 2023, baru tiga RJ yang kita lakukan. RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” ucapnya.

Disebutkannya, meskipun tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi : Wirausaha Muda Adalah Kunci Perubahan Sosial Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menyampaikan sebuah peristiwa besar ketika berperkara mencapai perdamaian. Jika ada kesulitan pada kita yang tahu tetangga kita. Dengan tercapainya perdamaian ini, suasananya seperti lebaran yang penuh kedamaian.

“Berawal dari pertikaian dua keluarga yang bertetangga sehingga berujung pada aksi saling lapor. Dan sekarang ada kedamaian, sebuah langkah positif, perdamaian ini membuat kedua belah pihak saling menghargai dan menjadi keluarga besar,” jelas Fauzi Bahar.

Boni Suhendra dan Riko S, selaku pihak berperkara menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi sekali dan berharap kedepannya keadaan lebih baik.

Sementara mamak kepala waris Boni Suhendra, berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian.

Secara pribadi, mamaknya Syafrinal merasa malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun disini bisa selesai perkara dengan damai.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pimpin FGD Dengan Forkopimda Demi Kelancaran Nataru di Sumbar

Diakhiri dengan penyerahan kitab suci Al Quran pada kedua belah pihak. Kitab suci tersebut agar dibaca dan diamalkan, ulas MKW mereka.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Biasanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi pelaporan hingga ke Polda Sumbar.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sesosok Mayat Wanita ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Brimob Padang Sarai.

BERITA

Pemkot Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk Obyek Wisata di Hari Jadi ke-117

ARTIKEL

Bersama Masyarakat, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Prima Bersihkan Lingkungan

ARTIKEL

Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Cabang Dadok Tunggul Hitam Kunjungan Silaturahmi Perguruan Tunas Muda Padang Sarai

ARTIKEL

Alvin Pusaka Siswa SMA 4 Sumbar Raih Medali Emas Cabor Pencak Silat POPDA Kota Padang

BERITA

Serahkan Ribuan Bendera, Mas Aaf Harap HUT RI-78 Lebih Meriah

ARTIKEL

Kankemenag Padang, Berikan Piagam Penghargaan Kepada 6 ASN Memasuki Purnabakti

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024