Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Wednesday, 27 September 2023 - 13:08 WIB

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka secara resmi Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/9/2023).

Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sumbar Irwan, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, rapat Forum Komunikasi yang diadakan pada hari ini diikuti oleh seluruh Kasatpol PP kab/Kota se Sumatera Barat.

‘Dapat kami laporkan kepada bapak Gubernur bahwa rakor pada hari ini sekaligus kita lakukan pembacaan ikrar pernyataan sikap Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024″ ujar Irwan.

Sementara Gubernur Sumbar dalam sambutannya mengatakan, Satpol PP merupakan penegak perda, yang mana program dari pemerintah harus terjamin pelaksanaannya dengan baik dan lancar. “Satpol PP merupakan pasukan penegak Perda yang mana kewibawaan anggota Satpol PP harus selalu terjaga” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Berdalih Amankan Uang Pacar, Pemuda Asal Bojong Pekalongan Malah Menguras Habis Uangnya

Dengan demikian, masyarakat juga merasa terlindungi oleh ada anggota Satpol yang selalu pendekatan yang humanis, bukan dengan cara militer, sebab Satpol PP bukan militer, lanjut Gubernur.

Pembacaan Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Berikut isi ikrar Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat yang dibacakan oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Baca Juga :  Kota Padang Darurat Sampah, Dipertanyakan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkokoh Nilai-Nilai Budaya Bangsa, Anniversary ke 5 FWJI Songsong Indonesia Maju

ARTIKEL

Manunggal Dengan Rakyat, Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Lanjutkan Sasaran Pembangunan Talud Sepanjang 200 meter

BERITA

Jama’ah Masjid Abdurrahman Wahid Ruwahan Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Laksanakan Kunjungan Kerja Ke SLB Kemiling Bandar Lampung

BERITA

Jalin Solidaritas dan Silahturohmi TNI-Polri Wagub AAL Hadiri Olahraga Bersama Panglima TNI

BERITA

Dukung Program Pemerintah Daerah, Danramil 07/ Maos Hadir Dalam Rakor Fasilitator Konsultasi Publik di Kecamatan Sampang

BERITA

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polres Bintan Turunkan 3 Regu Dalam Tri Lomba Juang

ARTIKEL

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Mulai Benahi Pasar, Atur Rekayasa Lalu Lintas, dan Beri Seragam Gratis untuk Siswa