Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Wednesday, 27 September 2023 - 13:08 WIB

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka secara resmi Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/9/2023).

Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sumbar Irwan, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, rapat Forum Komunikasi yang diadakan pada hari ini diikuti oleh seluruh Kasatpol PP kab/Kota se Sumatera Barat.

‘Dapat kami laporkan kepada bapak Gubernur bahwa rakor pada hari ini sekaligus kita lakukan pembacaan ikrar pernyataan sikap Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024″ ujar Irwan.

Sementara Gubernur Sumbar dalam sambutannya mengatakan, Satpol PP merupakan penegak perda, yang mana program dari pemerintah harus terjamin pelaksanaannya dengan baik dan lancar. “Satpol PP merupakan pasukan penegak Perda yang mana kewibawaan anggota Satpol PP harus selalu terjaga” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Irwan Zuldani Hadiri Rakor DPW NasDem Sumbar, Dibuka Ketua DPW Fadli Amran

Dengan demikian, masyarakat juga merasa terlindungi oleh ada anggota Satpol yang selalu pendekatan yang humanis, bukan dengan cara militer, sebab Satpol PP bukan militer, lanjut Gubernur.

Pembacaan Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Berikut isi ikrar Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat yang dibacakan oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Baca Juga :  Imbauan Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme, Upaya Polda Sumbar jaga Kerukunan dan Toleransi di Sumatera Barat 

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TMMD Sukses Bangun Kampung Bring, Danrem 172/PWY Resmi Tutup TMMD ke-124

BADAN NEGARA

6 Rumah dan 1 Gudang Hangus dilalap si Jago Merah

ARTIKEL

Opor Ayam & Lontong Kuah Nangka, Jadi Menu Utama Open House Gubernur Sumbar di Hari Pertama Lebaran

BERITA

SINERGITAS BIDLABFOR POLDA SUMSEL DAN BANK INDONESIA PROV. SUMSEL.

ARTIKEL

DEMA Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Gelar Seminar Nasional Kepemudaan

ARTIKEL

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024

BERITA

Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

BUDAYA

Pencari kayu yang tenggelam di anak sungai pemali masih hilang, pencarian dihentikan